Bitung, Suaranusantara.online/news -Mengacuh pada UU Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta keluarnya PP NO 11 Pasal 18 Tahun 2023 maka dibentuklah Ormas AMNB (Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu) Sulawesi Utara.
Terpantau awak media. berdasarkan maksud diatas, AMNB SULUT laksanakan kegiatan temu kangen & curhat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait dibidang kelautan dan perikanan, yang bertempat diCaffe Yulita Hils Kecamatan Madidir Kota Bitung. Senin, 7/8/2023.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh, Bakamla, Perwakilan Polairud, Kepala PPS, PSDKP, Satrol, KSOP, KPLP, Polairud Polres Bitung, Kapolsek Maesa, Pengusaha Perikanan kota Bitung dan Bolmong, Asisten II
Ditemui media Julius Hengkengbala yang juga selaku Ketua AMNB menjelaskan sejarah dan maksud serta tujuan Berdirinya organisasi tersebut dibentuk berdasarkan keluarnya PP NO 11 Pasal 18 Tahun 2023, dimana PP tersebut menjelaskan tentang Wilayah bongkar PPS BITUNG Dihapus dalam Pangkalan Zona 2.
” Kami para Pengusaha ikan hanya ingin mengatahui, sebenarnya yang punya kewenangan untuk menetapkan aturan Perikanan siapa, dan yang punya kewenangan perairan selat lembeh ada diistansi yang mana, “kata Julius
Julius juga mempertanyakan terkait regulasi apa yang harus dilakukan. Menurutnya, aturan yang mereka lihat hanya melalui google yang menyangkut undang-undang No 45 tahun 2009
” Kami hanya buka Google saja terkait aturan, undang-undang no 46 tahun 2009 tentang Kesyahbandaran dan PSDKP, undang-undang 2014 ada yang namanya badan koordinasi, dan kami hanya ingin bertanya apa fungsinya sehingga kami merasa binggung harus ikut aturan yang mana, “ucapnya.
Tambah Julius juga menjelaskan awal mula terbentuknya AMNB Sulut terdiri dari beberapa pengusaha ikan, dan Ormas yang ada di Kota Bitung.
” Pada tanggal 5 juni berkumpul beberapa orang tepatnya 3 orang Saya Julius Ketua Hengkengbala Ketua Koperasi JPKP,Bpk Roni Sompotan Pendiri Forum Masyatakat Adat Aertembaga ,Bpk Atos Sompotan (Pemerhati Nelayan) di Kios Bpk Roni sompotan Membahas terkait PP 11. Pada tanggal 6 juni berkumpul bertamba lagi 1 orang (Ketua Forum Masayarakat Adat aertembaga) Bpk Deky Sompotan. Pada 7 Juni bertamba lagi 1 orang bpk Frediar Reymon tumbol Sekretaris JPKP DPD KOTA BITUNG. Pada tanggal 8 Juni terkumpulah jumlah sebanyak 10 orang, “jelasnya.
Disisi lain, praktisi hukum Bpk Didi kolengan menuturkan sejarah dibentuknya AMNB Sulut agar lebih luas jangkauannya untuk saling koordinasi, maka sepakatlah semua yang hadir dibentuklah ALIANSI MASYARAKAT NELAYAN BERSATU SULEWESI UTARA. “pungkasnya
Dia menerangkan, Awal kegiatan yang di lakukan Aliansi yaitu Aksi demo 17 Juni 2023 dengan hasil semua tuntunan sudah di akomodir oleh KKP. Terakomodirnya tuntutan Aliansi belum di jadikan PERMEN KP baru berupa setmen KP terjadilagi fenomen terkait tumpang tindih regulasi dan kewenangan pengawasan di selat Lembeh.
” Semua kebingungan, pelaku usaha harus mengikuti Regulasi yang mana apa mengacu pada regulasi KKP tentang Kapal Perikanan atau regulasi Perhubungan tentang pelayaran “ujarnya.
Ditempat yang sama, Ady Chandra PPS Bitung mengatakan, untuk kapal perikanan sesuai UU 45 tahun 2009 tentang perikanan, PP 27 tahun 2021,TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN dan PeraUU 11 tahun 2020 Cipta Kerja Kelautan Perikanan dan untuk sertifikat kelayakan perikanan ada di dirjen tangkap, “katanya.
Adapun tanggapan Joudy Suawa saat mengikuti kegiatan Temu Kangen & Curhat Bersama APH mengatakan, PSDKP hanya melakukan pengawasan
” Selaku pihak PSDKP hanya melakukan pengawasan sesuai prosedur regulasi yang ada seperti, Surat Layak Operasi (SLO), Permen 47 terkait tugas pokok PSDKP, UU 32/2014, “terangnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Laksma Bakamla Oc. Budi Susanto mengatakan, Bakamla termasuk dalam bidang keamanan di laut,
” Bakamla merupakan corps satuan penyelamatan Termasuk bidang keselamatan di laut, dan penegak hukum di laut. Keamanan laut tidak hanya lihat dari dalam, tapi dari luar juga, salah satunya adalah permasalahan kewarganegaraan yang kerab banyak terjadi di Sulawesi Utara. Contohnya, saya pernah menagani kasus kurang lebih 200san orang asing yang datang dari Filipin dan hanya diakui 1 orang oleh perwakilan Filipin yang ada di Indonesia, adapun contoh lain juga sering diterapkan antara lain memberikan pembinaan bila ada sedikit kekurangan – kekurangan administrasi dengan cara memberikan surat peringatan (SP)” tutup Susanto.
(Mir)