Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, Amankan 3.000 Butir Obat Terlarang dan Ringkus Tersangka

Bitung, Suaranusantara.online/news -Peredaran obat keras tanpa ijin edar jenis IFRASYL, Berasil di ungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, Kamis 14/12/2023.

Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tersangka BB, laki-laki (19) adalah warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap BB di Kelurahan Winenet Satu tepatnya di kompleks lorong kos-kosan Andika di Kecamatan Aertembaga.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan BB yakni 3.000 butir obat bebas terbatas jenis IFRASYL dan satu buah Handphone merk OPPO.

Demi pengembangan kasus tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bitung ikut memeriksa dua orang saksi yakni Aii (19) dan Kirs (18) keduanya merupakan pelajar.

Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas, IPDA. Iwan Setiyabudi, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar obat kerja tanpa ijin oleh Tim Opsnal Resnarkoba.

“Ada satu tersangka pengedar obat keras jenis IFRASYL yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba. Dan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Mako Polres Bitung,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Iwan, pada hari Rabu 13 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Obat Keras bebas terbatas tanpa ijin edar yang di duga Jenis IFARSYL di wilayah Hukum Polres Bitung tepatnya di Kelurahan Winenet, Kecamatan Aertembaga.

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba yang di pimpin langsung Kanit II Resnarkoba Polres Bitung Aipda MATTINETTA bersama Tim Opsnal telah melakukan Pulbaket terhadap lelaki an. BB alias BILY.

Atas informasi yang di dapat, pada pukul 17.20 wita, lelaki BB alias BILY bersama temannya bernama Kirs telah di amankan di kompleks lorong Kos-kosan Andika di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga.

Keduanya sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat. Dan saat diamankan, tim menemukan pada lelaki Kirs dua paket yang terbungkus dengan box warna coklat sudah terbuka. Dan diketahui paket tersebut dikirim dari Surabaya menggunakan pengiriman JNT.

Setelah di periksa, dua paket tersebut berisi Obat keras bebas terbatas jenis IFARSYL dengan jumlah satu paket berisi 100 strip (1.000 butir) dan satunya lagi berisi 200 strip (2.000 butir) jumlah keseluruhan 3.000 butir.

Setelah dilakukan interogasi awal, obat tersebut milik lelaki BB yang di pesannya melalui media online menggunakan aplikasi Shopee. Dan BB sudah kedua kalinya melakukan pemesanan obat tersebut melalui aplikasi Shopee.

Selanjutnya BB dan Kirs di gelandang ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan interogarasi lanjutan untuk mengetahui kepada barang tersebut dijual dan diedarkan.

Sekira pukul 22.30 WITA lelaki Aii tiba diruangan Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung dan dilakukan interogasi. Ia mengakui mendapat obat jenis IFRASYL dari BB.

Saat ini BB, Kirs dan Aii sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *