Suaranusantara.online
SUMENEP – Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Batuputih Daya disebut mangkrak, Camat Batuputih beri pernyataan berbeda soal proyek pembangunan TPT tersebut.
Pembangunan tembok penahan tanah yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2023 menuai kontroversi.
Camat Zainal, awalnya menyatakan bahwa seluruh proyek dana desa di wilayahnya seharusnya sudah selesai pada akhir tahun, namun kemudian memberikan keterangan berbeda.
Pada Rabu, 9 Oktober 2024, Zainal menegaskan bahwa pelaksanaan proyek dana desa, termasuk TPT di Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, sepenuhnya menjadi kewenangan desa.
Ia juga menyatakan bahwa tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari kecamatan telah melakukan pengawasan secara berkala.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan kondisi proyek
TPT yang memprihatinkan.
Penggunaan material tanah merah yang tidak sesuai spesifikasi dan dugaan pengerjaan asal-asalan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan.
Menanggapi temuan tersebut, Camat Zainal menyatakan akan melakukan verifikasi ke pihak desa.
Anehnya, pada Minggu, 27 Oktober 2024, Zainal tiba-tiba menyatakan bahwa proyek TPT tersebut sudah selesai.
Pernyataan yang bertolak belakang ini memunculkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi permasalahan yang sebenarnya.
Pernyataan Camat Zainal yang berubah – rubah menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan dana desa.
Selain itu kasus proyek TPT Desa Batuputih Daya mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan dana desa, mulai dari kurangnya pengawasan hingga dugaan penyimpangan.
Karena peran pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, serta sejauh mana mereka bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan tersebut.
Publik berharap peran Aparat Penegak Hukum, menindak lanjuti atas temuan tersebut, dapat membahas kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus ini dan untuk segera melakukan penyelidikan.
(GUSNO)