Sungailiat, Suaranusantara.online —
Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Kamis dini hari (14/11/2024). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial DR alias Kelez beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, SH, didampingi Kasi Humas AKP Era Anggraini, SH, dan seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Sungailiat.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka DR alias Kelez yang sedang duduk di pinggir jalan,” ujar Iptu Minarno.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui menyimpan sabu di kediamannya di Kelurahan Kenanga, Sungailiat. Petugas kemudian berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu kaleng rokok yang berisi 55 kapsul essen transparan dengan plastik klip kecil berisi sabu, satu bal kapsul essen transparan, serta satu timbangan digital warna hitam,” ungkap Iptu Minarno.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk satu kaleng rokok warna cokelat, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu unit handphone iPhone 11 warna biru abu-abu, dan satu unit timbangan digital.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut Iptu Minarno, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan upaya kami untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Bangka. Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” tutupnya.