Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan TV One Ditahan: Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan terhadap Jurnalis

BANGKA, — Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sempat mengguncang dunia pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai menemukan titik terang. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam perkara pengeroyokan terhadap wartawan saat liputan di kawasan aktivitas perusahaan PT PMM.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mempertemukan para terduga pelaku dengan korban untuk memastikan identitas dan peran mereka dalam insiden kekerasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

“Jika alat bukti sudah cukup, tidak perlu menunggu waktu lama. Penyidik bisa langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujar sumber kepolisian yang menangani perkara tersebut.

Langkah cepat ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi.

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

MAULID, lahir di Air Itam, 13 Februari 1978, pekerjaan karyawan swasta, beralamat di Jalan Kamboja Dusun II Pagarawan, Kecamatan Merawang.

SAHIRIDI, lahir di Serdang, 2 Februari 1996, berprofesi sebagai satpam di PT PMM, beralamat di Jalan Delima II Taman Bunga, Gerunggang.

HAZARI, lahir di Kenanga, 1 Agustus 1974, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Karang Panjang, Kenanga, Sungailiat.

Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap wartawan TV One, Frendy Primadana alias Dana, yang saat itu sedang melakukan kegiatan jurnalistik di lokasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik menegaskan bahwa penahanan dilakukan bukan hanya karena terpenuhinya unsur hukum, tetapi juga karena alasan subjektif penyidik untuk memberikan efek jera dan pelajaran hukum kepada masyarakat.

Menurut penyidik, kerja jurnalistik adalah aktivitas sah yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh dihalangi, diintimidasi, apalagi disertai tindakan kekerasan.

“Penahanan ini juga bertujuan memberi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi sampai dilakukan penganiayaan,” tegas sumber tersebut.

Kasus ini sebelumnya memicu kecaman luas dari komunitas pers di Bangka Belitung. Sejumlah organisasi jurnalis menilai kekerasan terhadap wartawan kerap terjadi saat mereka mencoba mengungkap aktivitas perusahaan yang tertutup dari pengawasan publik.

Karena itu, selain mendesak penegakan hukum terhadap pelaku, kalangan pers juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut secara menyeluruh aktivitas operasional PT PMM, termasuk dokumen dan legalitas kegiatan di lokasi tempat wartawan melakukan peliputan.

Bagi kalangan jurnalis, peristiwa ini bukan sekadar perkara pengeroyokan biasa. Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers.

Jika praktik intimidasi semacam ini dibiarkan, maka ruang publik untuk mengetahui fakta di lapangan akan semakin tertutup.

Penahanan tiga tersangka mungkin menjadi langkah awal. Namun bagi komunitas pers, pertanyaan besar masih tersisa: apakah hanya tiga orang ini yang bertanggung jawab, atau ada pihak lain yang turut memerintahkan atau membiarkan kekerasan itu terjadi?

Penyidikan yang transparan dan menyeluruh kini menjadi kunci agar kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *