Tidak Mengindahkan Instruksi Kapolres, Oknum (LM) Penagih Pasar Girian dilaporkan Pedagang

Bitung, Suaranusantara.online/news -Sejumlah Pedagang Pasar Girian melaporkan oknum diduga penagih Pungli berinisial LM alias Lis, di Polresta Bitung 23/10/2023.

Menurut Pedagang laporan ini dilakukan, menyusul sejumlah aksi pemaksaan penagihan retribusi oleh oknum LM yang mengklaim lokasi pasar adalah miliknya.

Bacaan Lainnya

Pedagang takut dan tidak berdaya, karena penagihan dilakukan dengan ancaman dan ancaman kekerasan kepada Pedagang Pasar.

Padahal menurut Pedagang, ada instruksi dari Kapolres Bitung agar semua jenis penagihan dilokasi tersebut dihentikan, menunggu kepastian kepemilikan tanah dari BPN.

“ Mereka ini pandang enteng sama Kapolres, sudah dua hari mereka memaksa menagih. Bahkan Hari ini mereka menagih dan hampir merusak meja jualan saya. Salah satu penagih sudah hampir membongkar piring dagangan ikan,”. Ungkap Nurlaila kepada Media usai menghadap penyidik Polres Bitung.

Sejumlah Pedagang yang mendampingi Nurlaila, juga membenarkan aksi yang dilakukan Oknum tersebut. Menurut pedagang Girian bernama Ati , pedagang sebenarnya enggan membayar. Namun terpaksa membayar karena takut dengan ancaman LM dan komplotannya.
Menurut Pedagang, mereka enggan membayar karena mengerti bahwa status tanah masih diperdebatkan dua pihak.

“ Kami pedagang sangat menghormati dan menghargai keputusan Kapolres Bitung Bapak Tommy Bambang Souisa, yang mendorong ada kepastian alas hak sebelum ada penagihan”, Ungkap Ati tegas.

Pada kesempatan itu, pedagang mengaku bahwa pihak keluarga umboh yang sebenarnya memiliki alas hak sertifikat dan menguasai lahan selama bertahun-tahun, justru menghormati keputusan Kapolres.

Pedagang berharap kepolisian secepatnya mengambil tindakan, jangan sampai situasi kamtibmas terganggu karena ulah oknum (LM) ini. Apalagi Pedagang mengetahui bahwa yang bersangkutan sementara berproses laporan Pidana penyerobotan oleh Pemilik sertifikat Lahan Pasar Girian.

Informasi yang berhasil dihimpun media, Laporan pedagang No : LP/B/871/X/2023/SPKT/Polres Bitung/ Polda Sulut sudah ditindak-lanjuti Penyidik Unit Jatanras Polres Bitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *