SuaraNusantara.online
SULUT – Penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan nilai-nilai yang seharusnya dipegang oleh aparat penegak hukum tersebut.
Selain itu, tindakan semacam ini juga merusak citra institusi tersebut dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan penegakan hukum.
Enam anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado yang terlibat penganiayaan anak buah kapal (ABK) di Sulawesi Utara benar-benar sudah diproses hukum.
Keenam oknum tersebut berinsial F, G, A, B, H, B. Mereka kini berada dalam jeruji besi Pom Angkatan Laut.
Kondisinya persis seperti yang dijelaskan oleh Danlantamal VIII Manado, Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka, sewaktu konferensi pers, Jumat (06/10/2023).
Bahkan mereka bakal terkena sanksi adminstratif soal kenaikan pangkat.
Laksma TNI Nouldy Tangka sebelumnya mengatakan pihaknya juga mendapat perintah dari atas agar menghukum anggota tersebut.
“Kita juga akan mengecek apakah tindakan anggota tersebut sudah sesuai SOP yang diatur atau tidak,” jelasnya.
Dia pun meminta maaf kepada ABK dan keluarga usai anggotanya melakukan penganiayaan.
Laksma TNI Nouldy Tangka berjanji akan membayar pengobatan para korban sampai pulih kembali.
“Kami akan membayar biaya pengobatan kepada korban yang mendapat tindakan pada saat subuh tersebut, artinya seperti sedia kala,” jelasnya.
Selain itu, korban juga sudah menyadari perbuatannya dan meminta maaf karena terpengaruh miras.
“Dia sudah meminta maaf dan itu saya sangat apresiasi,” ucap Laksma TNI Nouldy Tangka.
Namun ia menegaskan jika TNI berasal dari rakyat dan harusnya tidak boleh hipereaktif.
“Kami pun langsung bertindak cepat sehingga hal ini tidak berdampak buruk ke depannya,” jelasnya.
*/AbdulSalam