Asahan Sumatera Utara,Suaranusantara.online/news -Berdasarkan surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI) Nomor : 18438/D.4.3/07/2023, tanggal 14 Juli 20203 perihal penutupan pengaduan M. Hudian Ambril. Dalam surat LKPP tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa terdapat kesimpulan penjelasan dari Inspektorat Kabupaten Asahan melalui surat Nomor : 700.1/486/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 perihal penyampaian informasi.
Adapun kesimpulan Inspektorat Kabupaten Asahan tersebut adalah terdapat kesalahan administrasi dan tidak objektif dalam menentukan/menetapkan persyaratan mengenai pengalaman personel manajerial yang dilakukan oleh Pokja pemilihan atas dokumen pemilihan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Rawang Pasar IV-Panca Arga (Nomor ruas 049) Kecamatan Rawang Panca Arga Tahun 2022. Demikian disampaikan M. Hudian Ambril (foto), Selasa (1/8/2023) di Kisaran.
Lebih lanjut dikatakan Dian, sementara Surat Inspektorat Kabupaten Asahan Nomor : 700/044, tanggal 19 Januari 2022, perihal tindak lanjut atas pengaduan CV. Basa Mandiri. Untuk menindaklanjuti Surat CV. Basa Mandiri dengan Nomor : 007/CV-BSM/LP/XI/2021, tanggal 3 Nopember 2021, perihal pengaduan tentang penyalahgunaan wewenang dalam jabatan oleh Pokja, UKPBJ, PPK dan PA/KPA bahwa tim Inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus dengan pokok-pokok pemeriksaan sesuai dengan materi pengaduan sebagai berikut.
Dian menyebut, bahwa CV. Basa Mandiri digugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi karena ada persyaratan tambahan yaitu memiliki bukti kepemilikan/penguasaan kantor berupa sertifikat pemilikan/akta jual beli/sporadik yang pemiliknya tercantum didalam akta jika sewa melampirkan bukti berupa surat sewa dan sertifikat pemilik bangunan/akta jual beli/sporadik, dimana penambahan syarat tersebut tidak mendapat persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang membidangi Jasa Kontruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah
Berdasarkan dokumen kualifikasi yang diunggah CV. Basa Mandiri telah melampirkan surat perjanjian sewa/kontrak rumah pada tanggal 2 Januari 2021. Seharusnya CV. Basa Mandiri tidak digugurkan dalam evaluasi kualifikasi, namun karena ada persyaratan tambahan yang harus melampirkan sertifikat bangunan yang disewa (sesuai dengan persyaratan kualifikasi). Hal ini tentu tidak sesuai dengan Peraturan LKPP-RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia, katanya.
Selain itu, Pokja pemilihan menetapkan masa sanggah kurang dari 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal masa sanggah 8 April 2021 jam 00:00 sampai dengan tanggal 13 April 2021 jam 23:59 atau hanya 4 (empat) hari kerja. Seharusnya masa sanggah dimulai tanggal 8 April 2021 dan berakhir pada tanggal 14 April 2021 atau selama 5 (lima) hari kerja. Hal ini juga tidak sesuai dengan Peraturan LKPP-RI dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi melalui penyedia.
Dan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pokja ini berulang kali terjadi saat tender proyek dilakukan dengan permasalahan yang sama. Sesuai jawaban klarifikasi Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Asahan Nomor : 700/120//VII/2023 tanggal 27 Juli 2023 serta surat Bupati Asahan Nomor : 700/1/2712/2023, tanggal 22 Juli 2023 perihal terkait laporan pemeriksaan telah ditindaklanjuti, bebernya.
Namun kata dia, pihak Kabag Pengadaan Barang Jasa tidak secara rinci menjelaskan tindak atau sanksi apa yang telah diberikan kepada Pokja.
Apakah kabag pengadaan barang jasa tidak secara rinci menjelaskan tindak lanjut dan atau sanksi apa yang telah diberikan kepada Pokja.
Apakah kabag pengadaan barang jasa telah diberikan sanksi ringan maupun sanksi berat.
Jika ketiga sanksi itu telah diberikan kepada pokja maka kita minta bukti yang autentik secara tulisan.
Sanksi berat berdasarkan peraturan perundang-undanggan adalah terancam pemecatan dengan tidak hormat kepada Kabag pengadaan barang dan jasa maupun pokja,Cetusnya.
Oleh karena itu pelapor(red-M Hudian Ambrol selaku sebagai pemilik CV.BASA MANDIRI)menybut bahwa sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada pasal 82 mengatakan bahwa sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat pengadaan/Pokja pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanggan.
Sanksi hukum disiplin ringan,sedang dan berat dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja pemilihan yang terbukti melanggar fakta integritas berdasarkan putusan komisi pengawas persaingan usaha,peradilan umum dan peradilan tata usaha negara,Ungkap Dian.
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang aparatur disiplin negara(ASN) dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil(PNS).
Pihaknya juga telah menyurati Kabag pengadaan barang dan jasa Setdakab Asahan dengan Nomor 09/KF/VIII/AS/2023 tanggal 1 Agustus 2023 perihal meminta klarifikasi kembali atas jawaban,Tukasnya.
Menanggapi soal sanksi maupun pemecatan sebagai ASN,Kabag pengadaan barang dan jasa Setdakab Asahan Drs Kasian,MM saat di konfirmasi melalui Whatsapp tidak ada komentar sehinggah berita ini dikirim ke meja redaksi
PEWARTA.ROBIN SILALAHI