Terbongkar,!! Truk Bermuatan Kayu Belian Diduga Ilegal, yang Tabrak Pengendara Motor Milik AM dan IW

Suaranusantara.online

Kubu Raya Kabar – Viralnya kejadian tragis truk bermuatan kayu ulin (belian) berukuran balok 8x16x 4 M dan truk bernomor polisi H 1505 VE yang menabrak pengendara motor hingga kritis di persimpangan empat lampu merah Jln. Mayor Alian yang Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada hari kamis 9 Januari 2025 sekitar pukul 12 27 WIB.

Dari informasi warga masyarakat di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada hari Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 13:00 Wib berinisial (DD) memberikan keterangan, bahwa kayu tersebut berasal dari Desa Rando Jungkal,TPK milik (AY) muat pada malam hari kendaraan truk yang alami kecelakaan milik (M.RO) alias (ML).

“Kendaran truk pada saat lakukan pengisian muatan di TPK (AY) ada empat unit ,tiga di antaranya milik (AM) dan (IW) yang dikawal langsung dari (TPK AY) oleh kendaraan portuner warna putih milik (AM),” terang (DD).

Masih jelas (DD) tujuan pembongkaran kayu di Pontianak di antaranya, satu tempat (FF) jalan trans Kalimantan, Desa Kuala Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, tiga unit tujuan Pontianak dan pal 10 arah Sungai Kakap milik (IW).

“Kayu kayu ulin (belain) yang diduga hasil pembalakan liar tersebut selama ini dikoordinir oleh (AM) dan (IW) sang cukong ilegal logging yang bukan pemain baru, selama ini tidak pernah disentuh APH sebab banyak oknum APH juga diduga menjadi beking mereka,”  terang (DD).

Dari hasil pres rilis kejadian laka lantas yang diberikan kepada awak media oleh Humas Polres Kubu Raya truk yang bermuatan kayu ilegal tersebut bernomor polisi KB 8875 DB, sedangkan pada saat kejadian di TKP jelas kendaran truk tersebut bernomor polisi H 1505 VE.

Hal ini menjadi pertanyaan publik, sebab patut diduga kuat saat membawa muatan kayu ilegal tersebut kendaran truk mengunakan plat nomor polisi palsu yang tidak sesuai degan surat kendaraan.

Dalam kasus ini publik meminta ketegasan transparansi pihak penegak hukum khusunya Polres Kubu Raya agar kasus ini terang benderang.

“Apabila ada oknum yang terlibat menjadi beking para cukong ilegal logging harus ditindak tegas,” jelas  Kapolda Kalbar pada saat pres rilis akhir tahun kemarin di depan semua awak media.

Sumber : DD Warga Masyarakat Ketapang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *