Lampung Tengah,Suaranusantara.Online-
Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa anak korban WI (40), warga Kampung Siwo Bangun, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa curas tersebut terjadi pada Kamis lalu (31/7/25) sekitar pukul 15 .00 WIB, di Jalan Dusun 3 Kampung Sukajadi Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Kronologi kejadian berawal ketika anak korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol BE 2637 GCK lalu diberhentikan oleh dua laki-laki tak dikenal yang mengendarai Honda Vario warna hitam merah.
Dengan modus menanyakan alamat dan berpura-pura meminjam motor, salah satu pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh ke parit. Para pelaku kemudian langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik anak korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” jelas Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (8/12/25).
Dari hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban pun berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/12/25), setelah petugas mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku inisial NA (29), warga Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
“NA berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban saat berada di salah satu rumah warga di Kampung Bulusari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku NA, Polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
– 1 buah kunci leter T
– 1 buah obeng
– 2 buah kunci L
– 1 buah soket
– 3 buah kunci motor
– 1 buah remote
– 1 lembar STNK BE 2637 GCK
Kini, NA dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut, sementara 1 unit sepeda motor milik korban serta rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap NA, ia mengaku telah melakukan dua kali aksi serupa di wilayah Bumi Ratu Nuban.
“Selain itu, NA juga mengakui telah beberapa kali melakukan aksi curat (pencurian dengan pemberatan) di sejumlah tempat lain, yaitu di Puskesmas Wates, Kampung Untoro wilayah Trimurjo, Kampung Bekri Gunung Sugih, hingga wilayah Kota Metro. Saat ini kasus tersebut masih terus kami kembangkan,” demikian pungkasnya. (Humas LT)








