Tempat Hiburan Malam Resmi Diganggu Warga, Pengusaha Minta Perlindungan ke Pemkab Dairi

Suaranusantara.online

Sidikalang Sumatera Utara – Dolis Sihombing (62), seorang pengusaha Klub Malam & Bar Tiop Harungguan yang berada di Jalan Lingkar DPM, Desa Huta Rakyat,  Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi memohon perlindungan dan kenyamanan berusaha kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi.

Permohonan disampaikan Dollis Sihombing berkaitan dengan aktivitas sejumlah  warga  membuat api unggun di malam hari tepat pada akses jalan menuju lokasi usahanya.

Aktivitas warga itu nilai mengganggu pelanggan yang berkunjung ke sana.

Dolis mengaku, permohonan perlindungan kenyamanan itu disampaikannya dengan menunjukan surat salinan dan dokumen ijin berusaha yang diperolehnya dari Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Perdagangan, DPMPTSP, Dinas Perhubungan.

Salinan itu sesuai ijin  standar kepada pelaku usaha yang telah terverifikasi oleh lembaga verifikasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

“Saya berharap pengoperasian usaha saya berjalan aman dan lancar. Tidak ada gangguan seperti adanya aktivitas sejumlah warga membuat api unggun malam hari pada akses jalan menuju lokasi hiburan. Kemudian spanduk bernarasi larangan penolakan berusaha juga kesannya provokasi negatif kepada masyarakat, harus ditertibkan” kata Dolis Sihombing, Senin (5/6/23).

Ia mengatakan, dalam mendirikan tempat usahanya itu, dirinya telah banyak mengeluarkan dana miliaran rupiah.

Dana tersebut tentu tidak lepas dari syarat yang harus dipenuhi, mulai dari fasilitas bangunan, penyedap suara dan sebagainya.

“Dan tempat kita jaraknya cukup jauh dari permukiman warga. Kurang lebih 800 meter dan sebagaimana hasil dari peninjauan tim verifikasi dari  lembaga verifikasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tempat kita sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Mengenai keluhan pengusaha itu, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Kepala Bidang Perdagangan, Aswin Bintang  selaku membidangi perlindungan berusaha menyebutkan bahwa pihaknya tetap melindungi pengusaha yang telah mengantongi izin resmi.

“Demi kenyamanan pengusaha, pihaknya aka berkordinasi dengan Bidang Perlindungan Konsumen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku lembaga yang menangani usaha hiburan” ujar Aswin Bintang

Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Dairi sudah menerima suatu salinan izin dan dokumen usaha hiburan atas nama CV. Harungguan.

Isi dari Izin sesuai dengan nomor induk berusaha (NIB) 9120105592983 status penanaman modal serta kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia(KBLI) 56301 Bar dan KBLI 93291 Klub Malam.

Izin itu berdasarkan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU  No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU menerbitkan sertifikat standar kepada pelaku usaha yang telah terverifikasi lembaga verifikasi Pemprov Sumut yang ditandatangani  secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP dan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov Sumut, Zumri Sulthony tertanggal dan tercetak 25 Mei 2023.

Sementara itu Kepala Dinas  Budparpora Dairi, Rahmat Syah Munthe membenarkan bahwa  usaha hiburan, tempat karoke, cafe, rumah makan, restoran, hotel yang lengkap dokumen izinnya , merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sesuai Peraturan Daerah.
Maka stakeholder Pemkab Dairi siap menfasilitasi perlindungan berusaha di daerah.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *