PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menindak tegas maraknya praktik parkir liar dan keberadaan preman berkedok juru parkir (jukir) yang meresahkan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem manajemen perparkiran yang tertib, transparan, dan adil bagi semua pihak.
Wali Kota Pangkalpinang Prof. H. Saparudin atau yang akrab disapa Prof Udin, menegaskan hal tersebut usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (27/10/2025). Ia mengakui, keberadaan jukir ilegal di sejumlah titik kota masih cukup banyak dan menjadi keluhan utama warga.
“Sekarang ini banyak preman yang mengaku jukir. Nah, inilah yang sedang kita benahi. Kita sedang membangun sistem agar manajemen perparkiran bisa lebih baik dan tidak ada lagi pungutan liar di lapangan,” ujar Prof Udin.
Menurutnya, praktik parkir tanpa izin resmi dan tanpa karcis sudah merusak tatanan serta mencoreng wajah kota. Beberapa di antaranya bahkan melakukan tindakan yang mengarah pada premanisme.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota telah menurunkan personel Satpol PP untuk melakukan pengawasan di titik-titik rawan dan mengambil langkah preventif terhadap parkir liar. Jika ditemukan unsur pemerasan atau tindakan premanisme, Pemkot akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Pemerintah akan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kalau ada tindakan yang mengarah ke premanisme, tentu kita koordinasikan dengan aparat hukum,” tegasnya.
Selain penertiban di lapangan, Pemkot juga tengah menyiapkan pemetaan wilayah parkir agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kota, provinsi, dan pihak swasta.
“Ada area yang termasuk pajak parkir, ada yang retribusi parkir umum, dan ada juga wilayah provinsi yang tidak bisa kita tarik retribusinya. Ini harus kita bagi dulu supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Penertiban juga akan menyasar kawasan kafe, pasar, dan pertokoan yang memiliki lahan parkir sendiri. Prof Udin menegaskan, lahan parkir milik pribadi atau usaha akan dikenakan pajak parkir resmi, bukan retribusi umum.
“Kalau kafe atau pasar punya lahan parkir sendiri, itu nanti masuk kategori pajak parkir. Seperti Transmart misalnya, karena mereka punya area sendiri, jadi tidak termasuk parkir jalan umum,” paparnya.
Prof Udin menekankan, kebijakan ini bukan semata untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga demi menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung.
“Yang penting masyarakat tidak dirugikan. Kita ingin penataan parkir di Pangkalpinang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya.








