PANGKALPINANG — Posyandu yang selama ini dikenal sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak kini bertransformasi menjadi lembaga pelayanan masyarakat terpadu lintas sektor.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, lembaga ini kini tidak hanya berfokus pada bidang kesehatan, tetapi juga mencakup lima bidang pelayanan dasar lainnya: pendidikan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Transformasi ini menjadi sorotan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Posyandu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang digelar di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Babel, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Ketua Tim Pembina Posyandu se-Babel, termasuk Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Pangkalpinang, Hj. Susanti Unu Ibnudin, yang juga Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Babel, Hj. Noni Hidayat, menjelaskan bahwa Posyandu kini berperan lebih luas sebagai lembaga kemasyarakatan desa (LKD) yang berfungsi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi baru dalam Permendagri No. 13 Tahun 2024. Dulu kita mengenal posyandu hanya melayani bidang kesehatan, sekarang berubah menjadi enam bidang pelayanan dasar yang masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar Noni Hidayat.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi Posyandu 6 SPM membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, kader posyandu, hingga masyarakat. Untuk itu, dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Ketua Tim Pembina Posyandu dari Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah untuk mendukung pelaksanaan Posyandu 6 SPM di wilayah masing-masing.
“Kita harus bersinergi bersama-sama menyukseskan program ini. Ini pekerjaan yang mulia karena kita membantu saudara-saudara kita. Insyaallah dengan kolaborasi dan integritas, program Posyandu 6 SPM dapat berjalan optimal guna menciptakan generasi emas 2045,” tambah Noni.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Hj. Susanti, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang siap mendukung implementasi Posyandu 6 SPM di tingkat kelurahan dan kecamatan. Ia menyebut, kolaborasi antara perangkat daerah dan kader posyandu sangat penting agar transformasi ini tidak hanya sebatas konsep, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat juga berkomitmen untuk memperkuat regulasi dan kapasitas kelembagaan Posyandu.
Langkah-langkah tersebut antara lain melalui:
Penyusunan SK Tim Pembina dan SK Pengurus Posyandu 6 SPM,
Registrasi posyandu sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 100.03-2834 Tahun 2024 tentang Tata Cara Registrasi Posyandu,
Peningkatan kapasitas kader,
Penguatan sarana dan prasarana pendukung, serta
Integrasi program Posyandu dalam dokumen perencanaan daerah agar memiliki dukungan pendanaan yang berkelanjutan.
Transformasi Posyandu ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga di Kota Pangkalpinang.
Dengan sistem layanan terpadu lintas sektor, Posyandu kini tidak hanya menjadi tempat tumbuh kembang anak, tetapi juga wadah pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.








