Langkat – Suaranusantara.online
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda dan Forkopimcam se-Kabupaten Langkat dengan Tema “Optimalisasi Koordinasi dan Sinergitas Forkopimca Dalam Pencegahan dan Penyelesaian Konflik Sosial”, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis, 14 September 2023.
Laporan kegiatan yang di sampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi Forkopimda dan Forkopimcam ini, yakni:
Pertama meningkatkan koordinasi dengan pihak atau lembaga terkait mengenai penanganan konflik tugas dan fungsi Masing-masing.
Kedua mendeteksi diri permasalahan yang akan timbul di lapisan masyarakat yang bisa mengakibatkan terjadinya konflik.
Ketiga mengupayakan pemulihan pasca konflik dengan sebaik-baiknya apabila ada terjadinya konflik.
Keempat mengambil langkah-langkah cepat dan tegas serta profesional dalam menangani konflik yang terjadi.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah menunjuk 3 perwakilan dari Forkopimcam yang ada di Kabupaten Langkat untuk memaparkan bagaimana Kondisi Sosial yang ada di Kecamatan tersebut.
1. Camat Sei Lepan Muhammad Iqbal Ramadhan, SE dalam paparannya beliau menyampaikan permasalahan yang ada di kecamatan Sei Lepan, diantaranya pertama prostitusi, Kedua Narkoba, serta yang terakhir Mangrove.
2. Danramil 15/PS Kapten Inf Zulkarnaen dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa di daerah Pangkalan Susu masih dalam keadaan yang kondusif baik itu situasi sosial maupun situasi politik.
3. Polsek Selapian Iptu Purba menyampaikan sampai saat ini di wilayah hukum polsek selapian berjalan dengan kondusif adapun wilayah hukum yaitu terdiri dari 2 kecamatan yaitu kecamatan selapian yang terdiri 16 desa dan 1 kelurahan. Lalu kecamatan kutambaru yang terdiri dari 8 desa.
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi perkopimda dan perkopincam pada hari ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang forum koordinasi pimpinan di daerah dan peraturan Bupati Langkat Nomor 10 Tahun 2023 tentang forum koordinasi pimpinan daerah dan forum koordinasi pimpinan kecamatan.
Dimana melalui peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan umpan balik yang baik bagi jalannya roda pemerintahan dan seluruh rencana pembangunan di daerah serta dapat meminimalisir terjadinya konflik dan permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Selanjutnya, Rapat koordinasi ini menjadi sangat penting mengingat banyaknya persoalan dan permasalahan yang ada di Kabupaten Langkat ini, yang jika tidak segera diatasi dapat menimbulkan konflik yang serius di tengah masyarakat.
(Ema)