SPDP Ganda dan Jawaban yang Berubah: Potret Penyidikan Laka Maut Faheza di Meja Praperadilan

Ruang sidang Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, terasa berbeda pada sidang lanjutan praperadilan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Faheza Akbar Pratama (22). Bukan hanya karena perkara ini menyangkut nyawa yang melayang, tetapi karena proses penyidikan itu sendiri kini diuji di hadapan hakim.

Sidang dipimpin hakim tunggal Sastra. Di hadapannya, duduk penyidik Satlantas Polres Bangka Muhammad Darmawan, saksi yang diajukan termohon. Sejak awal pemeriksaan, Darmawan tampak berhati-hati. Namun, seiring pertanyaan mengarah pada administrasi penyidikan, terutama terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ganda, jawabannya justru berubah-ubah.

Fakta pertama yang mengemuka adalah identitas pelapor. Darmawan menyebut, kecelakaan maut tersebut dilaporkan oleh Irvan, anggota Polres Bangka. Hakim Sastra menegaskan bahwa pelaporan oleh anggota kepolisian tidak bertentangan dengan aturan. Namun, titik krusial persidangan bukan pada siapa yang melapor, melainkan bagaimana perkara ini diproses setelahnya.

SPDP dan Status yang Tak Jelas

Sorotan tajam muncul ketika hakim mempertanyakan kapasitas Darmawan saat menyerahkan SPDP kepada keluarga korban, yakni orang tua almarhum Faheza. Pertanyaan yang terdengar sederhana itu justru memunculkan kebingungan.

Awalnya, Darmawan menyatakan bahwa almarhum Faheza berstatus terlapor. Pernyataan ini sontak mengundang keheranan hakim.

“Jadi sudah ada terlapor, tapi belum ada tersangka?” tanya Sastra.

Tak lama berselang, Darmawan menarik keterangannya. Ia menyebut kolom terlapor dalam SPDP tersebut masih dikosongkan. Perubahan jawaban ini menjadi salah satu titik penting yang memperlihatkan ketidakkonsistenan keterangan penyidik di ruang sidang.

Pasal yang Hilang

Blunder berikutnya muncul ketika hakim menguji dasar hukum penyidikan. Dalam surat perintah penyelidikan, termuat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, pasal yang mengatur kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Namun, pasal itu justru tidak dicantumkan dalam berita acara.

“Kenapa dihilangkan?” tanya hakim.

“Tidak dimasukkan,” jawab Darmawan singkat.

Hakim Sastra kemudian menegaskan bahwa perbedaan pasal bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut legalitas tindakan penyidikan. Pasal yang digunakan menjadi dasar sah atau tidaknya seluruh proses hukum berikutnya.

Saat ditanya pasal mana yang sebenarnya menjadi dasar penyidikan—ayat (1) atau ayat (4)—Darmawan kembali terdiam. Pada titik inilah hakim menyimpulkan adanya kekeliruan.

“Berarti ada kesalahan,” ujar Sastra.

“Iya, ada kesalahan,” jawab Darmawan.

Pengakuan tersebut menjadi momen kunci persidangan. SPDP ganda yang sebelumnya diperdebatkan, kini diakui sebagai bagian dari kesalahan prosedural.

Dalam pemeriksaan tambahan, terungkap pula bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan hingga empat kali. Proses itu melibatkan Satlantas Polres Bangka, personel Polda Bangka Belitung, Dishub, Propam, dan unsur lainnya. Namun, frekuensi olah TKP yang berulang tidak otomatis menutup celah persoalan administrasi yang kini dipersoalkan di praperadilan.

Praperadilan ini bukan hanya soal satu atau dua dokumen. Ia menjadi cermin bagaimana ketelitian, konsistensi, dan akuntabilitas penyidikan diuji secara terbuka. Bagi keluarga almarhum Faheza, sidang ini adalah ruang untuk mencari kepastian hukum. Bagi aparat penegak hukum, ini adalah ujian profesionalitas.

Di meja praperadilan, SPDP ganda dan jawaban yang berubah-ubah bukan sekadar catatan persidangan. Ia menjadi penanda bahwa prosedur hukum, sekecil apa pun, dapat menentukan keadilan atau sebaliknya.

(Red)

Pos terkait