SuaraNusantara.online
MINAHASA – Pada Kamis (30/11/2023), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang secara virtual melibatkan diri dalam kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin melalui platform Zoom.
Ruang rapat Lapas menjadi saksi ketika Kalapas Fentje Mamirahi, pejabat struktural, dan pengelola kepegawaian turut serta dalam acara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Narasumber yang dihadirkan berasal dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, memberikan wawasan penting terkait kebijakan hukuman disiplin.
Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Aris Munandar, yang membuka acara atas nama Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun, menyampaikan bahwa pemahaman mendalam terhadap Permenkumham 24 Tahun 2023 adalah krusial.
Menurut Munandar, keberanian dan kebijaksanaan atasan, terutama Kepala Upt, dalam membina pegawai menjadi faktor utama dalam menentukan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran yang terjadi.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan panduan yang jelas sehingga para pejabat dapat menjatuhkan hukuman disiplin dengan tepat dan berkeadilan.
#AbdulSalam