Ilustrasi (Ist)
Suaranusantara.online
SUMENEP – Dugaan praktik tidak etis dalam pengelolaan anggaran kembali mengguncang Kabupaten Sumenep.
Sorotan kali ini tertuju pada Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD setempat, yang diduga kuat mengalirkan dana Pokok Pikiran (Pokir) senilai fantastis Rp 1,6 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 hanya untuk satu desa, yakni Desa Nyabakan, Kecamatan Batang-Batang.
Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya gelontoran sedikitnya 12 paket proyek infrastruktur tahun yang tersebar di berbagai dusun di Desa Nyabakan.
Proyek-proyek tersebut mayoritas berupa pengaspalan jalan desa dan pembangunan saluran irigasi, yang didanai dari APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, baik anggaran murni maupun perubahan.
Adapun rincian 12 titik proyek yang diduga kuat menjadi fokus alokasi dana Pokir Fraksi PAN tersebut meliputi: Pengaspalan Jalan Dusun Somor Bato – Rambuk (dilakukan tiga kali), Pengaspalan Jalan Dusun Tanjung, Pengaspalan Jalan Dusun Karangkeng (dilakukan dua kali), Pengaspalan Jalan Dusun Duko (dilakukan dua kali), Pengaspalan Jalan Dusun Moncol (dilakukan dua kali), Pengaspalan Jalan Dusun Rambuk, dan Pembangunan Irigasi Dusun Karangkeng.
Tak hanya itu, dugaan alokasi dana Pokir secara eksklusif ini berlanjut di tahun anggaran 2025.
Informasi terbaru menyebutkan, Desa Nyabakan kembali mendapatkan kucuran dana Pokir yang signifikan, bahkan meningkat menjadi 13 paket proyek dengan total nilai mencapai Rp 2,48 miliar.
Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan paving (tiga kali), pengaspalan jalan (lima kali), pembangunan irigasi (dua kali), pembangunan makadam, dan rehabilitasi Masjid Baitul Halim.
Dayat
Menanggapi fenomena ini, Dayat, anggota Yayasan Lembaga Hukum-Madura (YLBH-M), menyampaikan keprihatinannya.
Menurutnya, pembangunan yang dirasakan di Desa Nyabakan hingga saat ini tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah digelontorkan.
Lebih lanjut, YLBH – Madura menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tidak ditemukan adanya plang proyek yang memuat informasi penting seperti nama proyek, nilai anggaran, pelaksana teknis, dan masa kerja.
Ketiadaan plang proyek ini dinilai melanggar prinsip transparansi anggaran yang seharusnya menjadi perhatian utama.
Dayat juga menyayangkan sikap Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur yang dinilai kurang bijaksana dalam memprioritaskan alokasi anggaran.
Ia menekankan, bahwa Kabupaten Sumenep memiliki banyak desa yang juga membutuhkan pembangunan, sehingga alokasi anggaran seharusnya lebih merata dan tidak terpusat pada satu wilayah saja.
Kekhawatiran akan potensi proyek terbengkalai juga turut disuarakan.
Sejumlah kalangan menilai langkah Fraksi PAN ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial antar desa maupun antar fraksi di DPRD Sumenep.
Alokasi dana Pokir yang terkesan hanya menguntungkan satu desa dinilai tidak sesuai dengan prinsip pemerataan dan keadilan.
“Kalau dilihat sepintas, ini seolah-olah jadi jatah pribadi. Padahal dana Pokir adalah instrumen demokrasi yang seharusnya berpijak pada pemerataan dan asas keadilan,” tegas Dayat, Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan, bahwa alokasi dana Pokir seharusnya didasarkan pada skala prioritas pembangunan dan aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah, bukan hanya menguntungkan satu Daerah Pemilihan (Dapil) tertentu.
Dugaan adanya conflict of interest atau benturan kepentingan juga menjadi sorotan.
Terlebih, jika alokasi dana Pokir yang besar ini dimanfaatkan sebagai alat politik atau pencitraan pribadi menjelang pemilihan umum.
“Kalau dana sebesar itu terkonsentrasi hanya ke satu desa, publik pasti bertanya: ada apa ini? Siapa yang mengarahkan? Kenapa tidak menyebar ke desa lain yang juga membutuhkan infrastruktur?” lanjut Dayat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Fraksi PAN DPRD Sumenep terkait dugaan ini.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep, sebagai pihak yang memiliki peran dalam perencanaan dan pengawasan program, juga belum memberikan klarifikasi.
YLBH – Madura mendesak pemerintah daerah untuk lebih ketat dalam mengawasi distribusi dana Pokir dan memastikan prinsip transparansi serta akuntabilitas benar-benar diterapkan.
“Kalau begini caranya, bisa-bisa desa-desa lain merasa dianaktirikan. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga menyangkut etika dan marwah kebijakan publik,” pungkas Dayat.
Polemik dugaan monopoli dana Pokir oleh Fraksi PAN di Desa Nyabakan ini menjadi catatan penting dalam praktik pengelolaan anggaran di Kabupaten Sumenep.
Publik menanti klarifikasi dan langkah konkret dari pihak-pihak terkait untuk memastikan keadilan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Sumenep.
(GUSNO)








