Soal Laporan Dugaan Pungli Kanwil Kemenag Sumut “Mangkrak”, Aktivis TAMU Kembali Unjuk Rasa ke Kejatisu

Suaranusantara.online

KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA – TAMU (Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam rangka mengklarifikasi sejauh mana progres laporan yang telah mereka layangkan sekitar 2 bulan yang lalu, Senin (15/5/2023).

Ibrahim Cholil Pohan selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dinilai lamban dalam mengatasi progres masalah di Provinsi Sumatera Utara.

Bukan tanpa alasan, diketahui bahwa pada tanggal 6/3/2023 lalu pihak aktifis TAMU telah melaporkan dugaan pungli tersebut.

“Kita telah mengantarkan surat laporan tentang dugaan pungli di instansi Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, namun yang kami sayangkan hingga sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera utara untuk menindaklanjuti laporan TAMU tersebut”, ujarnya.

Koordinator lapangan Habibi Martua dalam orasinya juga turut menyampaikan jika pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak lagi sanggup mengatasi laporan yang sudah di masukkan dua bulan yang lalu, maka kami menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak berfungsi sebagai mana mestinya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aktifis TAMU diterima dan diwakili oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera utara Ibu Elisabet.

Dalam tanggapannya Ibu Elisabet mewakili pihak Kejatisu menyampaikan kepada mahasiswa yang berujuk rasa agar tetap bersabar.

“Mohon bersabar karena laporan yang telah dimasukkan kemaren sedang dalam proses”, ujar Ibu Elisabet.

Terkait tanggapan tersebut, Ibrahim Cholil Pohan selaku Ketua TAMU menyampaikan kepada bahwa mereka tidak puas dengan jawaban tersebut.

“Sudah dua bulan kami masukkan laporan dugaan pungli tersebut, namun hingga sampai hari ini belum ada perkembangan dan tindak lanjutnya”, ungkapnya.

Ibrahim Cholil Pohan menegaskan, TAMU akan melangkah menuju Kejaksaan Agung untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan yang sama serta meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) karena dinilai lambat dalam penegakan supremasi hukum di Sumatera Utara.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *