Skandal Pembangunan Rumah Dinas Guru di SD Negeri 1 Iyok: Korupsi Merajalela

Pembangunan infrastruktur publik adalah tonggak utama dalam memajukan suatu daerah. Namun, ketika proyek-proyek tersebut tercemar oleh praktik korupsi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga terkait menjadi terkikis. Hal ini terjadi dalam pembangunan Rumah Dinas Guru (RDG) di SD Negeri 1 Iyok, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM).

Pada tahun 2023, proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp. 1.99.675.055.34 dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN. Namun, pihak CV Valensia yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 1 November 2023, media memantau langsung proyek pembangunan RDG SD Negeri 1 Iyok. Di lokasi tersebut, terdapat dugaan bahwa beberapa item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah dihilangkan atau diganti dengan kualitas yang lebih rendah. Beberapa temuan yang mencurigakan termasuk:

1.Penggunaan Material Tidak Sesuai Spesifikasi: Batu yang digunakan untuk pondasi diduga menggunakan batu gunung, padahal spesifikasi mengharuskan penggunaan batu kali. Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap RAB yang telah disepakati.

2.Pembangunan Tidak Sesuai Rencana: Galian pondasi bagian dalam/kamar tidak dilaksanakan sesuai yang tercantum dalam RAB. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa pekerjaan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Lebih lanjut, terungkap bahwa Hasdi, yang bertugas sebagai pengawas pekerjaan RDG, tidak dapat menunjukkan dokumentasi tentang galian pondasi. Bahkan, upaya jurnalis untuk memeriksa langsung pondasi tersebut ditolak. Informasi juga menyoroti dugaan bahwa proyek ini telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi, di mana pemenang tender diketahui terlibat dalam praktik perjual belikan proyek.

Dalam menghadapi skandal ini, perlu dilakukan langkah-langkah tegas dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan BOLTIM, Inspektorat BOLTIM, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum, terutama Polres BOLTIM. Tindakan yang harus dilakukan meliputi:

1. Penyelidikan Mendalam: Menyelidiki secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen konstruksi, penggunaan dana proyek, dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

2.Penegakan Hukum: Jika terbukti adanya tindak pidana, maka pelaku harus dijerat dengan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini termasuk tidak hanya oknum kontraktor, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

3.Peningkatan Pengawasan: Memperkuat mekanisme pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

4. Keterbukaan Informasi: Memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai perkembangan penyelidikan dan tindakan yang diambil oleh pihak berwenang.

Skandal pembangunan RDG SD Negeri 1 Iyok adalah cerminan dari kondisi yang mengkhawatirkan dalam pengelolaan proyek-proyek publik. Praktik korupsi yang merajalela tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga terkait. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan perbaikan sistem pengawasan sangatlah penting untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap pembangunan infrastruktur publik.

(Korlip Boltim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *