Suaranusantara.online
KALIANGET, JAWA TIMUR – Keberangkatan Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 91 milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dari Pelabuhan Kalianget menuju Pulau Kangean dan Sapeken pada Sabtu (20/12/2025) menuai sorotan tajam dari penumpang.
Kapal perintis yang seharusnya melayani transportasi masyarakat kepulauan ini diduga mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar yang ditempatkan di area tempat tidur penumpang.
Sejumlah penumpang melaporkan, bahwa ruang akomodasi mereka dipenuhi tumpukan kardus berisi barang dagangan. Alih-alih mendapatkan kenyamanan perjalanan, penumpang justru harus berbagi ruang dengan puluhan kardus yang kemudian diketahui berisi rokok tanpa pita cukai.
“Kami bayar tiket untuk dapat tempat tidur yang layak, tapi yang ada malah penuh dengan kardus-kardus. Setelah kami tanya-tanya, ternyata isinya rokok yang tidak ada pita cukainya,” ujar salah seorang penumpang yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memicu kekecewaan dan kegaduhan di kalangan penumpang yang merasa dirugikan. Ruang yang seharusnya menjadi hak penumpang justru dialihfungsikan untuk mengangkut barang dagangan yang diindikasikan melanggar hukum.
Berdasarkan temuan penumpang, rokok yang diangkut tidak dilengkapi pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Hal ini mengindikasikan adanya praktik penyelundupan rokok ilegal yang melanggar beberapa ketentuan hukum:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
– Pasal 54: Mengatur kewajiban pelunasan cukai atas barang kena cukai, termasuk rokok
– Pasal 56: Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya wajib dilekati pita cukai
– Pasal 50 ayat (2): Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
– Pasal 102: Mengatur tentang penyelundupan barang yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
– Pasal 42: Mengatur tentang tanggung jawab pengangkut atas keselamatan dan keamanan penumpang serta barang yang diangkut
– Pasal 186: Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pelayaran dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola kapal perintis, PT Pelni memiliki tanggung jawab ganda: melayani kepentingan umum sekaligus menjaga integritas operasional.
Dugaan pengangkutan rokok ilegal ini berpotensi:
1. Merugikan Negara: Kehilangan potensi penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara
2. Melanggar Hak Penumpang: Mengurangi kenyamanan dan keamanan penumpang yang telah membayar tiket
3. Mencoreng Reputasi: Merusak citra PT Pelni sebagai perusahaan pelayaran milik negara
4. Sanksi Hukum: Manajemen dan awak kapal dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
Para penumpang menuntut klarifikasi resmi dari PT Pelni dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelundupan ini. Mereka juga meminta pemulihan hak-hak penumpang yang telah dirugikan selama perjalanan.
“Kami ingin ada investigasi menyeluruh. Kapal perintis ini disubsidi negara untuk melayani rakyat, bukan untuk menyelundupkan barang ilegal,” tegas salah seorang penumpang.
Aktivis perlindungan konsumen juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional kapal perintis agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, beberapa langkah perlu segera dilakukan:
1. Investigasi Menyeluruh: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kepolisian perlu melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut
2. Audit Internal PT Pelni: Manajemen PT Pelni harus melakukan audit terhadap prosedur muat barang di kapal perintis
3. Perlindungan Saksi: Penumpang yang melaporkan kejadian ini perlu mendapat perlindungan
4. Sanksi Tegas: Jika terbukti, pelaku harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku
5. Kompensasi: PT Pelni perlu memberikan kompensasi kepada penumpang yang dirugikan
Hingga berita ini diturunkan, PT Pelni belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengangkutan rokok ilegal di KM Sabuk Nusantara 91.
Masyarakat dan pemangku kepentingan menunggu klarifikasi dan tindakan tegas dari manajemen PT Pelni untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan transportasi laut perintis.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor transportasi, khususnya kapal perintis yang dibiayai subsidi negara untuk kepentingan masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan.
Berita ini disusun berdasarkan laporan dan kesaksian penumpang. Prinsip praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(GUSNO)








