Skandal Anggaran Kelurahan Karangduak, Inspektorat Diminta Bertindak Cepat

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, kini menjadi sorotan tajam setelah Kepala Kelurahan setempat tidak mampu menjelaskan pengelolaan anggaran tahun 2024-2025.

Kegagalan ini memicu desakan keras kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk segera menggelar audit investigasi menyeluruh.

Kamis, 23 Oktober 2025, menjadi hari yang mencengangkan bagi aparatur Kelurahan Karangduak.

Saat Pimpinan Redaksi (Pimred) salah satu melakukan konfirmasi langsung, sang Kepala Kelurahan tanpak kebingungan menjawab pertanyaan mendasar tentang anggaran yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.

“Semua sudah saya pasrah penuh kepada bendahara,” ucap lurah berkali-kali, kalimat yang kini menjadi bukti lepas tangannya seorang pemimpin wilayah terhadap uang rakyat.

Konfirmasi tim media bersama Lurah Karangduak di jam kerja Kantor Kelurahan Karangduak, Kamis, 23 Oktober 2025. (Foto: Doc)

Investigasi mengungkap sejumlah kejanggalan mencurigakan:

Sewa Aset Tanpa Jejak Pendapatan dari penyewaan aset kelurahan, mulai dari tenda, sound system, genset, hingga panggung, yang anggarannya tercatat di pos 2024, tidak bisa dijelaskan kemana larinya. Lurah malah mengaitkannya dengan perayaan 17 Agustus, sebuah jawaban yang jauh dari memuaskan.

Anggaran Pemagaran yang “Tidak Ada”
Drama memuncak saat ditanyakan realisasi anggaran pemagaran tahun 2024. Dengan tegas, lurah menyangkal: “Kalau pemagaran tidak ada! Tapi kalau paving iya ada di RT 3/RW 4.”

Tim media lantas meluruskan, bahwa pemagaran dan paving adalah dua pos anggaran berbeda dengan fungsi yang tidak sama. Namun lurah tetap bersikukuh membantah keberadaan anggaran pemagaran, padahal dokumen resmi mencatatnya.

Logika Terbalik Soal Lansia-Balita
Ketika dipertanyakan mengapa alokasi makan lansia di Karangduak jauh lebih kecil dibanding kelurahan lain, meski wilayahnya lebih luas, lurah memberikan penjelasan yang menggelikan:

“Keberadaan lansia di kelurahan ini lebih banyak balitanya dibandingkan dengan kelurahan lain.”

Pernyataan ini jelas tidak masuk akal. Program lansia dan balita memiliki pos anggaran terpisah. Lantas, apa hubungan jumlah balita dengan alokasi makan lansia?

Saat diminta menunjukkan dokumentasi genset yang dibeli dari anggaran 2024, lurah terlihat kebingungan dan bertanya kepada stafnya, yang ternyata juga tidak tahu. Begitu pula soal sarana prasarana 2025, jawaban yang sama: tidak tahu.

Yang paling mengkhawatirkan adalah pengakuan lurah yang berulang kali menyatakan telah menyerahkan seluruh pengelolaan anggaran kepada bendahara, tanpa kontrol, tanpa pengawasan, tanpa tahu apa yang terjadi dengan uang rakyat.

Ini bukan hanya soal kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pengabaian tanggung jawab yang serius. Seorang kepala kelurahan adalah penanggungjawab penuh atas setiap rupiah yang dikelola wilayahnya. Lepas tangan dengan dalih “sudah diserahkan ke bendahara” adalah pelanggaran prinsip akuntabilitas publik.

Menghadapi kekacauan pengelolaan anggaran ini, masyarakat dan pemerhati tata kelola pemerintahan mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep, selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), untuk segera melakukan langkah tegas:

1. Audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh pos anggaran Kelurahan Karangduak tahun 2024-2025
2. Penelusuran aset yang dibeli dari anggaran kelurahan, di mana fisiknya, siapa yang menguasai
3. Pemeriksaan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kelurahan
4. Verifikasi dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan

Inspektorat Kabupaten Sumenep memiliki kewenangan penuh untuk membedah kasus ini. Sebagai pengawas internal pemerintah daerah, mereka bisa melakukan audit, evaluasi, pemantauan, dan investigasi terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Publik tidak butuh janji. Publik butuh tindakan nyata, cepat, profesional, independen. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat adalah harga mati.

Jika Inspektorat membiarkan kasus ini menguap tanpa tindak lanjut, maka pertanyaan akan berbalik kepada mereka: untuk siapa sebenarnya Inspektorat bekerja?

Kini masyarakat Sumenep bertanya: ke mana perginya ratusan juta rupiah anggaran kelurahan? Mengapa seorang lurah tidak tahu apa-apa tentang anggaran yang menjadi tanggung jawabnya? Siapa yang sebenarnya mengelola uang rakyat di Kelurahan Karangduak?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini hanya bisa didapat melalui investigasi menyeluruh. Dan waktu untuk bertindak adalah sekarang.

Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan kepentingan publik tidak dikesampingkan. Karena uang itu milik rakyat, dan rakyat berhak tahu kemana perginya setiap rupiah.

Redaksi menjunjung tinggi prinsip jurnalisme investigasi yang akurat dan berimbang. Kritik, masukan, atau informasi tambahan dapat disampaikan ke redaksi.

(GUSNO)

Pos terkait