Suaranusantara.online/news
Lampung – DPP Pematank membuat beberapa sikap tertulis atas peristiwa pemeriksaan oknum Jaksa Kejari Pringsewu di awal tahun 2023 ini.
Beberapa sikap itu ialah;
1. Mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam rangka menegakkan tugas fungsi pokoknya.
2. Terhadap peristiwa pemeriksaan terhadap oknum jaksa Kejari Pringsewu yang diakui oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, DPP Pematank mendukung Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tetap fokus mengikuti instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani perkara Tipikor.
3. Wajar bila kemudian oknum jaksa Kejari Pringsewu diperiksa karena tidak mengikuti instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
4. Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung berbenah secara internal.
5. Berharap supaya dua peristiwa yang viral yakni dugaan perzinaan oknum jaksa Kejari Pesawaran dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat Kejari Pringsewu di awal tahun 2023 ini menjadi momen untuk bangkit dan bekerja maksimal.
6. Mendukung jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung untuk giat menampilkan penanganan perkara Tipikor sebagai bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung sebenarnya bisa dan mampu bertugas sebagai institusi penegak hukum di Lampung sebagaimana harapan Jaksa Agung yang menginginkan pemberantasan korupsi digalakkan.
Demikian keterangan Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, pada Kamis 5 Januari 2023 di beberapa portal media online yang tergabung dalam koalisi LSM Pematank.
(GST)