SUARANUSANTARA ONLINE // PASAMAN BARAT – DPRD Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun anggaran 2024, di ruangan sidang DPRD setempat, Jumat (09/08).
Rapat tersebut dibukan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Erianto didampingi wakil Endra Yama Putra, dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto, Forkopimda, Kepala OPD dan anggota DPRD lainnya.
“Ini merupakan rapat paripurna yang ke 13 masa sidang ke tiga tahun 2024. Berdasarkan laporan Sekwan rapat paripurna sudah sesuai tatatertib. Selanjutnya kita persilahkan Wakil Bupati untuk memenyampaikan nota pengantar KUA PPAS APBD P Tahun anggaran 2024,” katanya.
Dalam penyampauannya, Wakil Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto menyampaukan Rencana KUA PPAS APBD Ptahun 2024 disusun dengan mempedomani peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Secara umun pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 15.866.437.035 atau sebesar 1,28 % dari APBD tahun anggaran 2024 sebesar 1.240.933.235.247 sehingga menjadi Rp 1.256.799.672.282,” paparnya.
Disampaikan perubahan kebijakan belanja daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian belanja gaji dan tunjangan, pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK nomor 110 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan DAU yang ditentukan penggunaannya, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga termasuk kepada BPJS Kesehatan, pengalokasian belanja pendukung penanganan inflasi dan bencana daerah serta belanja prioritas lainnya.
“Perubahan yang dilakukan guna Penyesyaian belanja pegawai termasuk kekurangan gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan PNS yang masih terdapat kekurangan penganggaran pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024 termasuk pemenuhan belanja gaji dan tunjangan atas formasi P3K Tahun 2024. Selanjutnya Pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 110 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengalokasian belanja DAU Yang ditentukan penggunaannya. Kewajlbanpadapihak ketiga terhadap penambahan waktu atas pelaksanaan pekerjaan fisik termasuk pemenuhan kewajiban atas kerjasama pelayanan kesehatan masyarakat dengan BPJS Kesehatan yang masih terdapat
kekurangan penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Selanjutnya untuk, pengalokasian belanja penanganan inflasi dan bencana daerah melalui anggaran belanja tidak terduga serta belanja prioritas lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan seperti pemenuhan SPM dibeberapa bidang yang tidak terdapat dalam alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya.
“Demikian penyampauan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024, selanjutnya kami serahkan kepada DPRD yang terhormat untuk dibahas dan disepakati bersama menjadi Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 dan akan rnenjadi pedoman dalam penyusunan perubahan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahur Anggaran 2024,” tutupnya.(*)
Pewarta : Rahmad