Langkat-Suaranusantara.online
Seratusan massa anggota Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia -Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI – K.SPSI) Langkat dibawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring melakukan Orasi di depan Gedung DPRD Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Senin (27/11/2023). Sekira pukul 11.00 WIB.
Sekjen F. SPSI-K.SPTI Langkat Suarni Sartika Sitepu dalam orasinya meminta kepada ketua DPRD Kabupaten Langkat untuk menegakkan UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, meminta ibu ketua DPRD Kabupaten Langkat supaya bersikap netral.
Kami menduga batalnya RDP pada tanggal 25 oktober 2023 karena keberpihakan ibu ketua DPRD Kabupaten Langkat terhadap SPTI Persi sebelah di bawah Pimpinan Dewa Pa yang notabennya adalah keponakan dari ketua DPRD Kabupaten Langkat.
Meminta kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat agar segera membuat RDP terkait FSPTI yang sudah di legalkan Pemerintah dan sudah memenuhi unsur UU No.21 Tahun 2000 Pasal 25 huruf (a) dengan Perusahaan yang ada di kabupaten Langkat.
Mengingat Surat Penegasan PLT Bupati Kabupaten Langkat Nomor:568-1677/disnaker/2023 Tentang Kepengurusan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Langkat massa bakti 2020-2025 adalah saudara sejarahta sembiring.
Meminta Plt Bupati dan DPRD Kabupaten Langkat untuk menindak tegas Perusahaan-Perusahaan yang tidak tunduk dan Patuh terhadap UU No.21 Tahun 2000 Pasal 25 Huruf (a).
Meminta Plt Bupati Kabupaten Kabupaten dan DPRD Kabupaten Langkat untuk menindak tegas Perusahaan-Perusahaan yang tidak Patuh terhadap Surat Penegasan PLt Bupati Langkat.
Apabila tuntutan dalam waktu 3 X 24 jam belum di sikapi PLt. Bupati Kabupaten Langkat dan Ketua DPRD Kabupaten Langkat kami akan menghadirkan masa yang lebih besar dan kami akan menginap dikantor bupati Langkat dan Kantor DPRD Kabupaten Langkat sampai tuntutan penuhi. Ujarnya
Akhirnya sekira jam 11.30 Wib massa unjuk rasa di temuai Staf DPRD Langkat untuk menyampaikan sekira jam 13.00 WIB diminta 10 orang perwakilan masaa dapat masuk kegedung DPRD karena telah diterima anggota DPRD Langkat untuk menyampaikan aspirasinya di ruang Komisi B.
Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi B perwakilan F.SPTI – K.SPSI diterima Anggota DPRD Langkat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi B Syamsu Rizal, Ismet Barus, Juriah dan Sidik Husein Tarigan serta dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Langkat Drs. Rajanami.
Dari RDP terungkap jika legalitas DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Sejahtera Sembiring yang resmi diakui Plt. Bupati Langkat Syah Afandin SH serta terdaftar dan tercatat di Disnaker Langkat. (EMA)