Foto : Anggota DPD RI Dapil Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Ajiep Padindang saat bertandang ke Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Sulawesi Selatan guna menyerap aspirasi.
SUARANUSANTARA ONLINE // MAKASSAR – Anggota DPD RI Dapil Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Ajiep Padindang melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi daerah di Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (27/10/2023).
Kegiatan penyerapan aspirasi daerah itu dilakukan dalam rangka untuk menginventarisasi masukan atas pelaksanaan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Mengingat UU No.22/2022 tersebut mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Dalam pertemuan di Kanwil Kemenkumham Sulsel itu, Dr Ajiep Padindang diterima oleh Plh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Sulsel, Jaya Saputra, SH., MH.
Dr Ajiep Padindang dalam kesempatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kegiatannya selaku Anggota Komite I DPD RI dan juga Pimpinan PPUU DPD RI, hal-hal yang berkembang yakni data dan informasi terkait dengan Pelaksanaan UU No.22 Tahun 2022. Di mana, terdapat kesamaan hak untuk mendapatkan fasilitas bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saat ini.
Sementara Plh Kakanwil Kemenkumham RI Provinsi Sulsel, Jaya Saputra, SH., MH menyampaikan bahwa pelayanan warga binaan Lapas saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan sudah memiliki izin klinik, sertifikasi laik higienis dan sertifikat penjamah.
Dengan berkembangnya teknologi informasi, lanjut Jaya Saputra, warga binaan juga dimudahkan dengan adanya aplikasi SDP (sistem database pemasyarakatan), dan telah disiapkan fasilitas komputer di Lapas untuk warga binaan beserta keluarga agar dapat mengetahui status hukum selaku warga binaan Lapas.
Jaya Saputra mengakui, kendala yang dihadapi saat ini bahwa Lapas telah over kapasitas. Bahkan Rutan Kelas I Makassar pun over kapasitas mencapai hingga 300 persen.
‘’Saat ini Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulsel membawahi 25 Lapas/Rutan dengan jumlah penghuni sekitar 11.000 orang warga binaan, yang mana sebanyak 70 persen tersangkut kasus Narkoba,’’ kata Jaya Saputra.
Jaya Saputra menyebutkan, terdapat beberapa Lapas yang telah melakukan kerjasama dengan beberapa kampus yang diperuntukkan bagi warga binaan yang akan melanjutkan perkuliahan untuk jenjang Strata 1 (S1).
Senator Ajiep Padindang menyarankan, di samping Lapas menjalankan pembinaannya, juga pentingnya mengingatkan budaya siri’ bagi warga binaan, agar timbul kesadaran dan merasa malu untuk tidak mengulangi lagi permasalahan hukum ke depannya.(*)