Sembilan Orang Personel Polda Sumut Diadukan ke Propram Soal Dugaan Gelapkan Barbuk Sabu

Ilustrasi narkoba

Suaranusantara.online

KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA – Seorang tersangka di kasus narkoba, M Yakob, mengadukan sembilan orang personel Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Divisi Propam Polri.

Laporan itu terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram (kg).

“Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023. Personel yang kita laporkan itu sesuai dengan nama di surat penangkapan,” kata kuasa hukum dari Yakob, Safaruddin, Selasa (16/5/2023).

Safaruddin kemudian menyampaikan mengenai proses kronologis penangkapan Yakob.
Dia mengatakan polisi datang ke kediaman Yakob pada tanggal 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Yakob pun menunjuk barang haram itu ada di kediaman Syafrizal, suami adik perempuannya berinisial EM (28). Sesampainya di lokasi, polisi menemukan dua karung berisi sabu di kamar EM.

Saat narkoba itu ditemukan di rumahnya, Syafrizal tidak ada dan sampai kini masih menjadi buronan.

Berdasarkan pengakuan Yakob, lanjut Safaruddin, barang bukti yang telah diamankan ada sebanyak 32 kg dari rumah Syafrizal itu.

Dia mengatakan pada saat menuju ke lokasi Polda Sumut, Yakob langsung diturunkan untuk difoto bersama dengan barang bukti di Alue Le Puteh, Aceh Utara.

Namun, pada saat itu Yakob telah diancam bila mengatakan barang bukti tersebut berjumlah 32 kg pada saat membuat BAP.

“Yakob telah diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg, dan harus menjawab 20 kg dalam BAP-nya,” sebutnya.

Berangkat dari hal itu, Safaruddin membuat pengaduan masyarakat ke Propam Polri dengan menyertakan surat pernyataan Yakob atas barang bukti yang digelapkan penyidik serta berkas lainnya.

Safaruddin juga mengaku setelah membuat sebuah laporan ke Mabes Polri, dia sempat dihubungi oleh pihak personel Polda Sumut untuk mencabut aduan ke Propam Polri.

“Jadi,Pada saat mau diperiksa di Polda Sumut terkait hal ini, saya dijumpai personel ini. Dia mengatakan agar saya merubah pernyataan soal barang bukti dari 32 kg jadi 20 kg. Terus personel ini mengajukan nilai uang sebesar angka Rp 3 miliar. Tapi saya tidak mau,” sebutnya.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *