Kefamenanu, SuaraNusantara.online/news – Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara (TTU) membuktikan dalam melakukan penyidikan atau penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, selalu berorientasi pada upaya penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara.
Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya penyetoran kerugian keuangan negara ke kas negara, berupa uang tunai senilai Rp1.433.111.814 (Satu milyard empat ratus tiga puluh tiga juta seratus sebelas ribu Delapan ratus Empat belas Rupiah), hasil sitaan dari tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas inbate dan tindak pidana korupsi dana Desa makun, Kabupaten TTU.
“Uang yang disetorkan tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yakni perkara korupsi Puskesmas Inbate dan perkara korupsi dana desa Makun”, ungkap Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH saat melakukan konferensi pers, Kamis (16/06/2022).
Ia menjelaskan, total uang yang berhasil diselamatkan dari perkara korupsi Puskesmas Inbate, sebesar Rp1.212.231.813 (Satu milyard Dua ratus dua belas juta Dua ratus tiga puluh satu ribu Delapan ratus tiga belas rupiah), sedangkan dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Makun sebesar Rp220.880.000 (Dua ratus dua puluh juta Delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Menurutnya, uang sebesar Rp1.212.231.813 dalam perkara tindak pidana korupsi Puskesmas Inbate, bersumber dari total pengembalian Uang Pengganti (UP) oleh terdakwa Benyamin Lasakar sebesar Rp944.258.813, dan uang sitaan dari berbagai pihak sebesar Rp162.973.000, pembayaran denda dari Benyamin Lasakar sebesar Rp100.000.000 serta pembayaran uang pengganti oleh Leonard Paschal Diaz sebesar Rp5.000.000.
Sementara itu, total uang tunai sebesar Rp220.880.000 merupakan penyitaan yang dilakukan di rumah terdakwa mantan Kepala desa Makun dan bendaharanya.
“Barang bukti berupa uang tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening RPL Kejari TTU di Bank Mandiri”, ungkapnya.
Selain itu, berkaitan dengan barang bukti berupa satu unit Dum truk, satu unit mobil Terios dan satu unit motor jenis KLX yang disita dari terdakwa kepala desa makun dan bendaharanya, sedang diurus untuk dilakukan pelelangan oleh kantor pelayanan kekayaan dan lelang (KPKNL) Kupang.
“Rencananya tanggal 22 Juni ini, KPKNL Kupang akan datang untuk melakukan penilaian aset (appraisal), kemudian sebagai dasar untuk melakukan pelelangan”, jelasnya.
Dirinya berharap, dalam perkara-perkara korupsi yang sedang disidik maupun disidangkan serta para terdakwa yang menikmati hasil korupsi dapat mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi tersebut, karena selain menguntungkan negara, juga menjadi hal lain yang dipertimbangkan oleh Penuntut umum dalam mempertimbangkan tuntutan terhadap mereka.
Hadir dalam penyetoran keuangan negara tersebut, Kajari TTU, Roberth J. Lambila SH.MH, Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH, Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH, Kasi Barang Bukti Reza F, Faundra, SH, serta beberapa pegawai dari Bank Mandiri Cabang Kefamenanu.
(man)