SuaraNusantara.online
MAKASSAR – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa yaitu Andi Aulia Rahman, S.H.,M.H. telah memanggil 3 (tiga) orang Saksi untuk dilakukan pemeriksaan, bertempat di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Selasa (19/09/2023) sekitar jam 11.00 Wita.
Saksi yang dihadirkan dihadapan mejelis hakim yakni Rike Susanti Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Gowa, DR. Dra Djohar M.Si (Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun (2017-2021), Muhammad Syakir (Tim Verifikator SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa).
Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom dan Terdakwa Syarifuddin, S.Pd telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa T.A 2021 S/D 2022 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan para Terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 937.356.750,- (Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Setelah memeriksa 3 (tiga) orang saksi, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Saksi yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum.
*/Red