PANGKALPINANG, 8 Juli 2025 — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menyambut positif pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia berharap regulasi baru ini mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah, khususnya bagi Kota Pangkalpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pernyataan tersebut disampaikan Mie Go saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, di sela-sela kegiatan webinar tentang implementasi PP tersebut yang digelar secara virtual oleh Direktorat Dana Transfer Umum (DTU) Kementerian Keuangan, Selasa (8/7/2025).
“Semoga dengan diberlakukannya PP 19 Tahun 2025 ini akan berpengaruh baik bagi kapasitas fiskal daerah, khususnya Kota Pangkalpinang,” ujar Mie Go.
Menurutnya, penerapan PP ini membuka peluang lebih besar bagi daerah penghasil sumber daya alam untuk mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih proporsional. Peningkatan DBH dari sektor SDA dinilai sangat penting untuk memperkuat struktur pendapatan daerah dan memperluas ruang fiskal dalam pelaksanaan pembangunan.
“Dana Bagi Hasil SDA yang meningkat dapat kembali dipergunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai informasi, PP Nomor 19 Tahun 2025 mengatur pembaruan jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian ESDM, termasuk sektor pertambangan, energi, dan sumber daya mineral lainnya. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan potensi alam secara berkelanjutan dan berkeadilan fiskal.








