Sekda Pangkalpinang Bahas Kelanjutan Tenaga Non-ASN Bersama Sekda Se-Babel

Pangkalpinang, (05/02/2025) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengungkapkan bahwa pertemuan dengan seluruh Sekda se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hari ini difokuskan pada pembahasan penataan tenaga non-ASN.

“Pembahasan ini berkaitan dengan apakah tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database akan diperpanjang masa kerjanya atau tidak, termasuk mereka yang belum terdaftar dalam database,” ujar Mie Go.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memutuskan untuk memperpanjang masa kerja tenaga non-ASN selama tiga bulan ke depan, baik bagi mereka yang masuk dalam database maupun yang tidak.

“Untuk yang masuk database dan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sementara itu, bagi yang masuk database tetapi tidak lulus PPPK, yang disebut sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka juga masih menunggu SK,” jelasnya.

Adapun bagi tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database, mereka akan mengikuti pendaftaran tahap kedua yang berlangsung setelah 31 Oktober 2023, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Lebih lanjut, Mie Go menegaskan bahwa pertemuan ini juga bertujuan untuk menyusun langkah konkret dalam menyampaikan aspirasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami ingin memastikan kejelasan status tenaga non-ASN yang tidak masuk database dan mereka yang terdaftar setelah batas waktu 31 Oktober 2023. Mereka sudah mengabdi cukup lama, sehingga tidak bisa begitu saja diberhentikan secara massal,” tuturnya.

Para Sekda se-Babel, lanjutnya, berupaya mencari solusi terbaik agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga non-ASN. Jika masih ada kebijakan yang memungkinkan mereka tetap bekerja, maka Pemda akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami sepakat untuk menyusun draf usulan yang nantinya akan disampaikan kepada Kemenpan RB dan Kemendagri. Harapannya, ada kebijakan yang tetap mengakomodasi tenaga non-ASN,” ujarnya.

Diketahui, jumlah tenaga non-ASN di Kota Pangkalpinang saat ini mencapai sekitar 400 orang, baik yang telah masuk dalam database maupun yang belum. Pemkot Pangkalpinang juga telah mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga non-ASN di tahun 2025, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *