Suaranusantara.online.- BOLTIM
Dugaan Keberpihakan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Kecamatan Tutuyan, Desa Tutuyan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada sejumlah pemilik bagunan kios dan warung makan yang berada pinggir jalan umum yang sampai hari ini masih berdiri kokoh kembali menuai sorotan.
Sebelumnya, tepatnya pada hari senin 11/7/2022 Tahun lalu, Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum (Trantibum) yang di jabat oleh Semuel Pasang kala itu mengatakan bahwa, pihaknya melakukan penertiban sesuai prosedur aturan berlaku
“Dilakukannya penertiban bangunan yang berdiri dibahu jalan, sudah tugas kita sesuai aturan yang berlaku. Disamping itu kita juga ada prosedurnya,” jelas Semuel.
Samuel juga menambahkan” Sebelum melakukan penindakan penertiban, kami terlebih dahulu melakukan peringatan kepada pemilik bangunan atau kios-kios
“Jadi, peringatan yang kita layangkan sampai peringatan ke Tiga sebelum penindakan. Jadi kami tidak serta merta lakukan penindakan, tetapi ada prosedurnya. Kita selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), apa yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Pol-PP yang tertuang didalam Perda tersebut maka, kita tegakkan dengan mengacu pada peraturan,” ungkapnya
Namun, sikap Satpol pp saat melakukan penertiban kala itu pun menuai bermacam kritikan dari warga khususnya warga yang bangunan kios dan warung makan mereka terdampak penertiban.
Menurut warga, penertiban itu dilakukan hanya tebang pilih saja, dikarenakan tidak semua bangunan yang ada di bahu jalan di bongkar di tertibkan.
“Kalau penertiban bangunan liar dilakukan berdasarkan perda, harusnya tidak terkecuali, tapi faktanya, hanya beberapa bangunan kios warga saja yang di tertibkan”terang warga 12/7/2022
Menanggapi sorotan tersebut, Kasat Polpp pemkab boltim, Saifudin Mokoagow menyampaikan akan tuntaskan penertiban sejumlah bangunan yang masih tersisa di bahu jalan.
“Minggu depan kami mulai turun melakukan pemberitahuan agar mereka tidak kaget. Fokus kami bangunan yang berada di bahu jalan,” kata Saipudin Mokoagow. Saat di temui di ruang kerjanya pada tanggal 6/1/2023 lalu
Saipudin juga mengungkapkan, penertiban seluruh bangunan PKL di bahu jalan tersebut akan segera ia tuntaskan tahun 2023 ini agar tidak menimbulkan polemik baru.
Memang Satuan Pol PP dan Kebakaran Kabupaten Boltim sebelumnya telah melakukan penertiban kepada sejumlah bangunan yang berada di bahu jalan, tetapi belum semuanya.
“Jadi, banyak orang (PKL) yang sudah tergusur, bangunannya sudah di bongkar tapi yang lain masih ada. Jadi, harus di tuntaskan supaya tidak ada kesan tebang pilih,” ungkapnya.
Saipudin pun menambahkan, untuk bangunan PKL yang berada disepanjang jalan komplek SPBU Tutuyan, masih akan dikoordinasikan dengan Dinas Perindagkop UKM Boltim.
“Yang di samping SPBU itu, masih akan dikoordinasikan lagi dengan Dinas Perindagkop,” tambahnya.
Namun, dengan seiring berjalannya waktu, masyarakat yang sebelumnya bangunan kios dan warung makan mereka yang sudah di bongkar di tertibkan, kembali menyoroti sikap pemerintah boltim dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda yang menurut penilaian dan dugaan mereka penertiban tersebut ada unsur politik.
“Memang penertiban bangunan kios dan warung makan ini hanya tebang pilih saja, dan kami juga menduga penertiban ini ada unsur politik. Karena kalau memang tidak ada unsur politik, kenapa hanya bangunan kami saja yang di bongkar, sementara bangunan lain termasuk yang ada di bahu jalan trans samping SPBU yang jelas jelas mengganggu dan melanggar perda sampai sekarang Pemerintah atau Satpol-PP tidak membongkarnya, bayangkan dari tahun lalu tetap di biarkan dan sama sekali tidak di sentuh bangunan liar yang ada di samping SPBU itu”jelas warga kesal 3 juli 2023. dua hari yang lalu
“Sekarang bekas bangunan kami yang sudah di bongkar pun tidak di gunakan,bahkan hanya menjadi hutan dan tempat pembuangan sampah” tambah warga
Hingga berita ini di publikasikan, pihak Satpol-PP boltim belum sempat di konfirmasi.
Penulis : Abdulsalam
Sumber : Masyarakat (donal)