Suaranusantara.online/news
Makassar – Perselisihan Hubungan Industrial antara Security PT.Fast Food Indonesia, Tbk (KFC) outlet Pettarani Makassar terus bergulir di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Hal itu disebabkan pihak management KFC belum memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak Arfianto selaku pekerja yang harus diterima nya setelah di PHK oleh perusahaan tersebut, hal ini sesuai dengan arahan dari Disnaker Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Dengan perselisihan tersebut, Arfianto yang didampingi kuasa dari Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (SPIKERS) mengadukan perselisihan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, dan telah di pertemukan pada hari Rabu 16 November 2022 dengan Pihak Perusahaan yang di wakili oleh Rully Heriyanto jabatan sebagai HR Office KFC Regional Indonesia Timur, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian terkait pengembalian hak-hak dari Arfianto.
Arfianto saat dikonfirmasi oleh awak Media membenarkan pertemuan tersebut dengan pihak HRO KFC Indonesia Timur.
“Benar, saya sudah dipanggil oleh pihak Disnaker Kota Makassar dan saya di dampingi oleh SPIKERS Sulsel serta Pihak Perusahaan diwakili oleh Rully Heriyanto jabatan sebagai HRO KFC Indonesia Timur pada hari Rabu 16 November 2022, “Ucap Arfianto saat dikonfirmasi pada hari Sabtu 26 November 2022.
“Saya berharap kepada perusahaan agar segera memberikan hak-hak saya atau membayarkan apa yang menjadi hak saya selama 9 tahun bekerja sebagai Security di perusahaan itu, dan atau saya minta kembalikan ke Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lama dengan masa kerja pada saat awal masuk pada tanggal 28 Juni 2012,” harap Arfianto.
Sementara itu Asywar S.ST.,S.H saat dikonfirmasi terpisah, selaku wakil SPIKERS Sulsel yang mendampingi Arfianto mengatakan, Perusahaan telah melanggar kewajibannya dan mengabaikan anjuran dari Disnaker Kota Makassar untuk segera memberikan hak-hak dari karyawan (Arfiyanto) untuk dipekerjakan kembali.
Adapun Anjuran dari disnaker ketenagakerjaan kota makassar dengan Nomor : 350/Disnaker/565/11/2022 tanggal 22 Februari 2022.
1.Agar pimpinan perusahaan PT. Fast Food Indonesia segara memanggil kembali secara tertulis dan patut kepada pihak pekerja Sdr.Arfianto untuk bekerja kembali seperti bisa tanpa mengurangi masa kerja sejak pertama masuk bekerja dan hak-hak lainya yang biasa diterima oleh pihak pekerja.
2.Agar pihak pekerja menerima ANJURAN pada point ke 1(satu)diatas.
“Kami selaku pendamping Karyawan mempertanyakan sikap dari perusahaan, yang melaksanakan anjuran disnaker hanya setengah dan setengah tidak dilaksanakan”, Tandas Asywar.
Menurut Asywar bahwa, Saat ini Arfianto dipekerjakan kembali oleh perusahaan dengan membuat Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT dengan masa kerja terhitung baru sejak ditanda tangani perjanjian kerja tersebut.
“Namun perusahaan mengabaikan atau menghilangkan hak -hak karyawan sejak ia masuk bekerja 28 juni 2012 sampai dengan 10 juni 2021,” herannya.
“Ia menambahkan, kalau perusahaan tidak mau mempekerjakan dengan masa kerja lama, maka sesuai dengan peraturan pemerintah No 35 tahun 2021 pasal 40 ayat (1)
“Dalam hal pemutusan hubungan kerja pengusahan wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja , dan penggantian hak yang seharusnya diterima”.
“Kami selaku kuasa pendamping dari Arfianto meminta perusahaan KFC untuk segera mengembalikan hak-hak pekerja dan atau membayarkan pesangon selama masa kerja atau mempekerjakan dengan masa kerja sesuai PKB lama,” Tegas Asywar.
Lap : Asy/Red