Satuan Samapta Polres Bolmong Selatan melaksanakan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dipimpin oleh Kaurbinopsnal Samapta Ipda Didik Kustiana selaku pawas ,23/8/2022 Pukul 14.00 wita
Sasaran kegiatan tersebut miras, judi, penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, Narkoba, illegal mining dan illegal loging diwilayah hukum Polres Bolmong Selatan.
Dari beberapa sasaran tersebut diatas dalam pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) personil satuan samapta mengamankan miras jenis captikus total sebanyak 41 botol dikios milik BK, WA, FR, IN dan TK di desa Salongo Barat Kecamatan Bolaang Uki.
Kaurbinopsnal satuan samapta Polres Bolmong Selatan Ipda Didik Kustiana selaku pawas mengatakan tujuan kegiatan razia minuman keras (miras) tanpah ijin ini untuk menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif, karena disinyalir kasus penganiayaan dan kasus lainnya yang terjadi diwilayah hukum Polres Bolmong Selatan disebabkan pengaruh minuman keras (miras).
Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan dimako Polres Bolmong Selatan.