Suaranusantara.online.-MINSEL
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel mengamankan 2 (dua) orang tersangka tindak pidana judi togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tareran.
Dua orang tersangka masing-masing berinisial RSS alias Steven (42) dan MTS alias Monot (58); keduanya merupakan warga Desa Lansot, Kec. Tareran, Kab. Minsel.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; pada Jumat siang (15/09/2023).
“Penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan adanya praktek judi togel online di wilayah Tareran, hingga akhirnya kedua tersangka ini berhasil diamankan pada hari Kamis (14/09/2023) sekira pkl. 23.00 wita di Desa Lansot, Kec. Tareran,” terang Kasat Reskrim.
Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang, uang tunai senilai Rp. 504.000 (Lima Ratus Empat Ribu Rupiah), dua unit Handphone Android, alat tulis bolpoin serta lembaran potongan kertas rekapan nomor pasangan dan kertas nomor syair.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi. Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kasat Reskrim.
Abdulsalam