Suaranusantara.online
LANGKAT SUMATERA UTAR – Sampah yang sangat banyak berserakan dan bertumpuk di Jalan Nasional di Langkat dan Jalan Provinsi di Langkat, Sumut.
Keberadaan sampah yang ada di pinggir jalan ini jelas saja membuat malu nama Kabupaten Langkat dan pemerintahan Kabupaten Langkat.
Sepertinya keberadaan tempat pembuangan sampah tidak ada, sehinggah membuat keindahan dan kebersihan Kabupaten Langkat sangat tercoreng di karenakan banyaknya sampah yang berserak dan bertumpuk di pinggir jalan, padahal diketahui Langkat terkenal dengan sebutan “Langkat bersih, indah dan berseri”.
Informasi dirangkum awak media ini,kemarin, terdapat lokasi pembuangan sampah tidak pada tempatnya alias semberaud, di antaranya sampah terlihat dipinggiran jalan lintas Provinsi di Langkat, yakni di Kecamatan Padang Tualang, Langkat.
Sampah juga terlihat di pinggiran Jalan Nasional atau Jalinsum di Kecamatan Hinai, Langkat.
Tumpukan sampah sangat jelas terlihat di perbatasan antara Kecamatan Hinai dan Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Bau busuk, berulat dan berlalat, mengusik pengendara dan pejalan kaki ketika melintasi jalan tersebut.
Tak jarang juga warga yang selalu melintasi jalan tersebut harus menutup hidung, karena aroma bau tak sedap alias bau busuk.
Terkait keberadaan sampah tersebut, Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perkumpulan Mediasiber Indonesia (PJMI) Langkat, Enis Safrin Adlin, Jumat (19/05/2023) yang dimintai tanggapanya mengatakan, seharusnya Pemerintah Langkat sudah bisa mengelola sampah dengan cara insenerasi atau pembakaran, karena teknologi ini hanya membutuhkan lahan 10 ribu meter persegi atau 1 ha, sudah dapat mengoperasikan pembakaran sampah dengan kapasitas 50 ton per hari.
Penanganan sampah ini, juga dapat dikelola setiap satu kecamatan dengan konsep teknologi incinerator.
Tehnologi ini dapat mengatasi pencemaran lingkungan. Ini mudah mengatasinya, karena dilokasi itu ada pengelolaan air limbahnya, dan sampah tidak bertumpuk-tumpuk lama, sehingga Gas metana (CH4) tidak lagi sempat muncul.
Dengan teknologi itu, lingkungan tidak lagi tercemar dan membahayakan masyarakat, karena pencemaran lingkungan dengan membuang sampah dan menumpukkan sembarangan itu ada pidananya, sesuai dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Terkait sampah tersebut, juga diatur di Perda Langkat No.9 Tahun 2019 Tentang Penelolaan Sampah.
Ernis juga meminta kepada Plt Bupati Langkat Syah Afandin, untuk menegur instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat.
“Saat ini kita hanya mendengar, bahwa Dinas Lingkungan Hidup hanya bisa mengupulkan sampah dan mengangkut sampah serta mengutif uang retribusi sampah. Namun belum ada kita dengan sampah yang dikumpul itu bisa dikelola dan bisa dimanfaatkan, sebutnya, seraya mengatakan, jangan buat malu nama Kabupaten Langkat dengan sampah yang menumpuk dan berserakan tidak pada tempatnya. Itu sama saja, seolah Kabupaten Langkat tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
PEWARTA;ROBIN SILALAHI