Saksi Pelapor Gagal Hadir, Diduga Perkara Pemalsuan Surat Sarat Kejanggalan

Banten, SuaraNusantara.Online,-

Sidang lanjutan atas terdakwa Djoko Sukamtono Bin Sukamdi, memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi. Rabu 23/02/2023

Sejatinya sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A khusus, jalan. Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7. Rt. 001/Rw.009, Sukasari Kec, Tangerang Kota, Banten, namun sayang saksi pelapor tidak bisa di hadirkan.

Hal tersebut membuat geram Tomson Situmeang, SH., MH, pasalnya di saat pengukuran Idris (pelapor-red) hadir namun saat di pengadilan indris tidak hadir.

Tomson Situmeang, SH,.MH pun meminta kepada jaksa penuntut umum (jpu-red).

Kami meminta Kepada JPU untuk bisa menghadirkan kedua saksi yang ada di dalam perkara ini : Saksi pertama atas nama : Anwar Saat Bin Alm. H. Idat, alamat kampung Salembaran Jaya, Rt.003 Rw 011. Ds Salembaran Jaya, Kec, Kosambi Kabupaten Tangerang.dan saksi kedua bernama. Memet Hd Bin Alm. Dali yang beralamat Kosambi Timur, Rt. 001 Rw. 012. Ds Kosambi Timur Kab, Tangerang.

Keterangan kedua saksi ini sangat di perlukan keterangannya ujar Tomson Situmeang, SH,. MH, kepada awak media harian faktaberita online.

Selesai mengikuti sidang pada Rabu 22/02/2023, awak media harian faktaberita online, mewawancarai Tomson Situmeang, SH,.MH. dan mengatakan

Banyak di temukan kejanggalan terhadap tuduhan kepada klein kami.

Hal kejanggalan tersebut antaranya pertama terdakwa ini kan di tuduh menggunakan surat palsu, yang sejak awal persidangan dakwaan sampai sidang ke 4 (empat) itu terdakwa memohon-mohon supaya surat asli yang diduga paslu ditunjukkan di persidangan tapi tidak juga ditunjukkan, tapi begitu bergulirnya sidang k 5 (lima) tiba-tiba surat yang diduga palsu ini hadir tapi hanya foto copy yang dilegalisir.

Tapi itu pun belum disita, kata jaksanya ya waktu itu baru mau akan disita makanya saya bilang ah astagafirulloh alazim, orang sudah disidang sudah di ini tapi kok barang buktinya baru mau disita, makanya saya tanya jangan-jangan itu baru dibuat karena apa begitu persidangan ke 5 (lima), baru muncul sebelumnya hanya foto copy yang dilegalisir. Ujarnya

Tomson Situmeang, SH,. MH, mengatakan

Terdakwa (Djoko Sukamtono-red) adalah klein kami, jadi dia membeli tanah itu disana tahun 1995, itu ada ajb (akta jual beli-red) nomor 573, 574, 575, 576, 578, 579, 580, itu 1 (satu) girik satu hamparan, sekitar tahun 95 kemudian tahun 2009 itu semua sudah disertifakkan tapi sebagian, sebagian tidak bisa di sertifikatkan karena kena abrasi pantai.

Tanah yang di sertifikatkkan tahun 2009-2010 ga ada masalah sampai sekarang tapi yang pantai kemudian di urug kena abrasi tadi, begitu di serifikatkan dengan girik yang sama menggunakan ajb yang tahun 95, tiba-tiba masalah ada yang klim orang yang klim tapi emang surat pertama dari kasat reskrim Polres Kota, inikan di kabupaten tapi yang nanganin Polres kota, kemudian kasat reskrim menyurati lurah saat itu apakah giriknya indris pelapor ini ada surat keterangannya ada, ternyata di jawab tidak ada yang ada girik nomor 727 atas nama layung bukan atas nama indris, tapi kemudian pas diperiksa disini lurahnya ngomong begini kalau di warkah nomor 727 atas nama Layung, bukan atas nama Indris. Tutupnya.

[Red/Team]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *