Resmi Dimulai Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024 Polres Bogor dan Personil Gabungan Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Suaranusantara.online

POLRES BOGOR – Apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Lodaya 2024 digelar Polres Bogor di Lapangan apel Mapolres Bogor, Senin (14/10/2024) pagi.

Dalam apel gelar pasukan tersebut pun diikuti oleh personil gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621 Kabupaten Bogor, Dishub Kabupaten Bogor, serta Sat Pol PP Kabupaten Bogor.

Kabag Ops Polres Bogor, KOMPOL Bayu Tri Nugraha S.E., S.I.K,. M.M selaku Pimpinan dalam apel gelar pasukan tersebut, mengatakan bahwa dalam kegiatan operasi zebra Lodaya 2024 ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar, mulai hari ini 14 Oktober 2024 terhitung sampai dengan 27 Oktober 2024 ke depan, di mana giat berlangsung dengan sinergitas oleh Kodim 0621, Polres Bogor, Dishub dan Satpol PP.

Personil yang dilibatkan dalam pelaksaan operasi Zebra Lodaya 2024 melibatkan sebanyak kurang lebih 1.960 personil di jajaran termasuk Polres Bogor.

Sementara itu di jajaran Polres Bogor melibatkan personil, yang di sebar di 3 titik utama, 32 Polsek serta 24 koramil di 38 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.

“Dalam giat pelaksanaan operasi zebra Lodaya 2024 ini kami Polres Bogor dan Kodim 0621, instansi terkait lainnya siap melaksanakan kegiatan dengan bersinergi taş secara baik guna menciptakan situasi yang kondusif dalam upaya menurunkan angka fatalitas kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, balapan liar, kriminalitas jalanan dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas,” jelas Bayu.

Dalam pelaksanaanny, lanjut Bayu,  akan lakukan penindakan secara humanis di mana penindakan akan dilaksanakan secara mobile melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enfocement) dan tilang manual.

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi zebra ini di antaranya ialah tidak menggunakan helm (SNI), melawan arus, pengemudi di bawah umur , pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang berkendara dalam keadaan mengantuk atau mabuk, mengunakan ponsel saaat berkendara dan pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat secara bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas dengan penuh kesadaran, guna mengurangi angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ucap Kabag Ops Polres Bogor KOMPOL Bayu Tri Nugraha S.E., S.I.K,. M.M.

 

(mardioto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *