PANGKALPINANG – Polisi terus memburu Hasan Basri, terduga pelaku pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media online Okeyboz.com, Adityawarman. Pria ini bukan sosok baru di dunia kriminal. Ia adalah residivis kasus penggelapan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang bebas pada 25 Juni 2024 melalui program Restorative Justice Kejaksaan Negeri OKU.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, mengungkapkan bahwa pengejaran dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polda Babel, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan Polda Lampung. “Bantu share teman-teman yang di OKI–Lampung. Tim sedang menyisir dari arah OKI ke Lampung. Pelaku termonitor berada di jalan lintas dan sedang disisir,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Informasi terakhir menyebut Hasan Basri sempat makan di sebuah rumah makan pada Sabtu malam, namun kabur tanpa membayar, lalu memberhentikan truk menuju Lampung. Polisi telah menyebarkan informasi keberadaannya hingga Pelabuhan Bakauheni.
Keluarga korban mengungkap bahwa Adityawarman baru mengenal Hasan sekitar dua bulan lalu, setelah pertemuan di sebuah warung nasi ketika korban mencari pekerja untuk menjaga kebunnya. Namun, sebelum pembunuhan terjadi, korban sempat menerima panggilan telepon misterius dari beberapa nomor tak dikenal.
Dugaan adanya motif lain selain hubungan kerja mulai mengemuka. Beberapa rekan korban menyebut Adityawarman dikenal berani mengangkat isu-isu sensitif di Bangka Belitung. Hal ini menimbulkan spekulasi apakah pembunuhan tersebut murni persoalan pribadi atau berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban.
Adityawarman ditemukan tewas di dalam sumur di kebunnya di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Garunggang, Kota Pangkalpinang, pada Kamis (7/8/2025). Kasus ini memicu keprihatinan luas kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers.
Polda Babel mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Hasan Basri untuk segera melapor. “Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku, mohon melapor ke tim Jatanras Polda Babel, Iptu Hendro di 0813-6758-1070 atau ke kantor polisi terdekat,” kata Arvan.








