LANGKAT, Suaranusantara.online/news
Kepala Desa Teluk meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Provinsi sumatera utara di duga melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa Tahun 2019.
Hal itu berdasarkan informasi yang dapat dihimpun wartawan dari lapangan untuk tiga item alokasi pembangunan yaitu: Pompanosasi, Normalisasi dan Jaringan Listrik. Yang dimana ketiga proyek tersebut tidak jadi atau dibatalkan secara keseluruhan dan hanya satu yang terealisasi yaitu normalisasi.
Menurut beberapa warga yang tidak ingin namanya di sebutkan magatakan kepada wartawan jika kenapa dan ada apa proyek tersebut tidak jadi di kerjakan hingga saat ini masih membuat warga desa bertanya tanya karna selama ini tidak ada informasi publik sebagai pertanggung jawaban kepala Desa terhadap warga.
“Kalau dusun VI dulu tiga pekerjaan Pompanisasi, Normalisasi dan Jaringan listrik, tetapi yang jadi di kerjakan paret beton dengan biaya lebih kurang 100jt”. kata sumber
Besaran dana desa untuk pembangunan tiga pekerjaan tersebut diduga ada dalam penyimpangan penggunaan anggaran yang terindikasi pada tindakan korupsi.
“Tetapi kan jumlah uang yang harus disalurkan 430jt lebih, itu yang gak tau kemana sisanya” sebut sumber lagi.
Sementara, Kepala Desa Teluk Meku Nursaid belum dapat ditemui wartawan karna selalu tidak berada di kantor, bahkan konfirmasi wartawan via seluler tidak dijawab dan terkesan bungkam.
Ditempat Terpisah. Kepala Bidang Investigasi Lembaga Pemerhati Pemantau Pembangunan Sumatera Utara (LP3-SU) Putra Suwandi langsung angkat bicara kepada wartawan.
minggu (4/6/2022)
Beliau Mengatakan, informasi publik itu wajib dalam penggunaan dana desa karna tertuang dalam
UU No. 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
Kepala Desa Bertanggung jawab menjalankannya.
Salah satu bentuk tanggung jawab kepala desa adalah bertanggung jawab atas realisasi anggaran desa, perbendaharaan desa, dan pelaporan Keuangan Desa.
Laporan keuangan Desa merupakan bagian dari laporan kinerja pemerintahan desa selama periode anggaran pemerintahan desa. Laporan tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah desa kepada pemerintah dan masyarakat desa. ujarnya
Jika di Desa tersebut selama ini tidak transparan dalam penggunaan anggaran maka tidak menutup kemungkinan jika keraguan warga benar adanya. untuk itu pihak terkait sebaiknya melakukan penyidikan. katanya lagi mengakhiri
(EMA )