Ratusan Hektar Hutan Lindung dan Produksi Diduga Diperjualbelikan di Sungai Selan, Negara Dinilai Absen

SUNGAI SELAN, BANGKA TENGAH — Dugaan praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Sungai Selan kian mengkhawatirkan. Di Desa Munggu, Dusun Rek-Rek, dan Dusun Pangkal Raya, ratusan hektar kawasan hutan diduga telah berpindah tangan secara ilegal dan kini berubah fungsi menjadi kebun sawit skala besar.

Ironisnya, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun secara tertutup dan sistematis tanpa penindakan hukum yang jelas. Sejumlah kebun sawit bahkan disebut sudah memasuki masa panen, mengindikasikan bahwa perambahan dan penguasaan kawasan hutan bukan terjadi dalam waktu singkat.

Camat Sungai Selan, Jakara Akbar, mengakui telah menerima informasi terkait dugaan jual beli lahan kawasan hutan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan kehutanan tidak lagi berada di pemerintah kabupaten atau kecamatan.

“Secara legal formal, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan kehutanan berada di pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Kami di kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung,” ujarnya, Kamis (26/12/2025).

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika kewenangan berada di provinsi dan pusat, di mana pengawasan selama ini? Bagaimana mungkin ratusan hektar hutan dirambah, ditanami sawit, dan menggunakan alat berat tanpa terdeteksi aparat berwenang seperti Polisi Kehutanan (Polhut), kepolisian, maupun instansi kehutanan provinsi?

Jeritan Warga: Hutan Habis, Dikuasai Segelintir Orang

Sejumlah warga setempat menyuarakan kekecewaan dan kemarahan. Mereka menuntut agar praktik jual beli lahan kawasan hutan kepada pihak luar desa dihentikan total.

Menurut warga, hutan yang seharusnya menjadi penopang kehidupan jangka panjang justru dikuasai segelintir pemodal besar.

“Kebun sawit puluhan sampai ratusan hektar dikuasai satu orang. Ini bukan kebun rakyat. Ini mafia tanah. Kami kecewa, hutan habis, masa depan anak cucu kami terancam,” ujar seorang warga.

Warga juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum dan pengawas kehutanan.

“Mana Polhut? Mana Polsek? Alat berat itu bukan mainan kecil. Tidak mungkin tidak tahu. Tapi kenapa dibiarkan?” tegasnya.

Praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Setiap orang yang:

-menguasai, menjual, atau membeli kawasan hutan secara ilegal,

-mengalihfungsikan kawasan hutan tanpa izin,

-menggunakan alat berat untuk perambahan hutan,

dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dalam hukum pidana kehutanan, pembeli lahan ilegal tidak dapat berlindung di balik alasan ketidaktahuan. Prinsip strict liability menegaskan bahwa perbuatan dan akibat perusakan sudah cukup untuk menjerat pelaku.

Kasus di Sungai Selan dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kejahatan terorganisir yang melibatkan penjual, pembeli, perantara, hingga potensi pembiaran oleh oknum aparat.

Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk:

-menghentikan seluruh aktivitas jual beli lahan kawasan hutan,

-melakukan audit menyeluruh terhadap penguasaan ratusan hektar lahan,

-memeriksa penjual dan pembeli,

-menindak aparat yang diduga melakukan pembiaran.

Jika negara terus absen, warga menilai hutan akan habis, konflik agraria akan membesar, dan keadilan hanya menjadi jargon. Sungai Selan kini menjadi cermin: apakah hukum benar-benar hadir, atau tunduk pada kekuatan modal dan mafia tanah.

Pos terkait