SUARANUSANTARA ONLINE // MARADEKAYA UTARA, MAKASSAR. Berdasarkan Peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, serta surat keputusan komisi pemilihan umum nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum, maka atas dasar tersebut Panitia Pemungutan Suara(PPS) kelurahan Maradekaya utara kecamatan Makassar kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP) tingkat kelurahan pada pemilihan tahun 2024, di Aula kantor kelurahan Maradekaya utara jalan kerung kerung no 68 Makassar, Minggu (7/5/23)
Rapat pleno terbuka di buka langsung oleh ketuanya Hamsah disaksikan oleh anggota PPS lainnya, lurah maradekaya utara panwas kecamatan dan kelurahan serta para perwakilan partai politik tingkat kelurahan, dalam Laporannya ketua PPS menyampaikan bahwa, ” Berdasarkan hasil Rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan, yakni jumlah Tps ada 8 titik, pemilih aktif 2061 orang, pemilih baru kosong, pemilih tidak memenuhi syarat 19 orang, perbaikan data pemilih 2 serta pemilih potensial non KTP _ El 58 orang,” ungkap Hamsah dihadapan para undangan rapat.
Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Hasil Rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS dari ketua PPS kelurahan kepada para kordinator kelurahan ( korlu) partai politik yang sempat hadir.