Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Setujui Tiga Raperda Jadi Perda

Suaranusantara.online

KABUPATEN BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor menyetujui untuk disahkannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketiga Perda tersebut pertama Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029, kedua Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan ketiga Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Persetujuan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jum’at (11/7/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dan dihadiri Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, Ketua DPRD beserta jajaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, para Asisten, Kepala SKPD, Camat/Lurah, Kepala Desa se Kabupaten Bogor, tokoh agama, tokoh pemuda dan undangan lainnya.

Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam sambutannya mengatakan, kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkat kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam perencanaan kebijakan menunjukkan langkah-langkah sinergi yang baik untuk kemajuan Kabupaten Bogor.

Dengan perencanaan yang matang, kata Rudy, diharapkan tujuan pembangunan untuk tahun 2025 dan 2026 dapat tercapai dengan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

“Beberapa kebijakan yang diambil hari ini merupakan hasil perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 dan 2026,” ujar Bupati Bogor.

Lebih lanjut Rudy menegaskan, bahwa seluruh kebijakan yang akan diambil Pemkab Bogor akan melalui proses kajian dan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Segala instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi akan kami tindaklanjuti, namun setiap keputusan yang kami ambil harus didasarkan pada kajian mendalam. Tidak semua wilayah memiliki kondisi yang sama,” jelas Rudy.

Selain itu, pada rapat paripurna tersebut juga dilakukan  penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

(mardioto)

Pos terkait