Suaranusantara. BITUNG- Randito Maringka, calon walikota Bitung nomor urut 2 (Dua) membantah tudingan bahwa dirinya melakukan politik uang demi meraup suara massa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dugaan money politic itu bermula dari video yang beredar di halaman Facebook dengan nama Hadija Rahman dengan bertuliskan,
“Terima kasi buat bapak Rando Maringka.
Unggahan dalam bentuk video itu menampilkan Rando Maringka sedang menyerahkan bantuan uang di salah satu rumah ibadah.
Pemberian uang diberitakan bahwa penyerahan bantuan dari Randito Maringka ke rumah ibadah tersebut, seperti yang di beritakan beberapa media online.
Hadija Rahman sebagai Ketua Panitia pelaksana acara Maulid Nabi Muhammad yang menggugah video tersebut menyampaikan, penyerahan uang bantuan sejumlah 25 juta tersebut adalah Rando Maringka, bukan Randito Maringka.
“Apa yang diberitakan oleh media, bahwa Randito Maringka yang menyerahkan bantuan uang sebesar 25 juta tersebut adalah berita tidak benar alias hoax atau berita sesat dan menyesatkan, bantuan tersebut diserahkan langsung oleh bapak Rando Maringka, bukan bapak Randito Maringka seperti ditulis oleh beberapa media online.
Saya selaku ketua panitia pelaksana tersebut yang menerima uang sebesar 25 Juta Rupiah, dan yang memberikan adalah bapak Rando Maringka, bukan Randito Maringka, sangat disesalkan jika membawa nama Randito Maringka dan mengait ngaitkan dalam pemberian uang tersebut, ” ucapnya.
Randito Maringka merasa difitnah terkait laporan politik uang itu, saya menganggap orang yang melaporkan saya ke Bawaslu, saya anggap.pencemaran nama baik atau fitnah,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp Messenger, Jumat (18/10/2024).
Randito juga meluruskan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya mendadak sakit ketika dipanggil Bawaslu Bitung. Ia dengan tegas membantah hal itu.
“Iya betul ada panggilan klarifikasi tapi saya tidak sempat hadir. Saya belum ada kegiatan karena (sampai sekarang) masih masa pemulihan.
Dari Hari Jumat kampanye di Karondoran dan Kumersot saya sudah sakit. Ada surat keterangan yang saya masukan ke Bawaslu soal ini. Jadi tidak benar kalau dianggap saya mendadak sakit karena dipanggil Bawaslu,” tandasnya.
Jemmy Timbuleng, kuasa hukum Randito Maringka angkat bicara terkait video yang beredar itu adalah pemberian uang di rumah ibadah oleh Rando Maringka, sehingga tidak ada aturan yang melarang seseorang memberikan bantuan sosial selama hal tersebut dilakukan tanpa unsur politik.
“Terkait hal ini, Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang kampanye terselubung. Namun, jika bantuan diberikan tanpa maksud mempengaruhi pemilih dan tidak disertai pesan politik, maka hal tersebut dianggap sah sebagai kegiatan sosial apalagi pemberian tersebut di rumah ibadah yang diserahkan oleh Rando Maringka.
Ia juga mengatakan, akan menempuh jalur hukum terkait berita Hoax kepada Randito Maringka yang telah beredar luas di media online dengan isi berita “Dugaan praktik politik uang yang dilakukan Randito terkuak dari unggahan akun Facebook dengan nama Hadijah Rahman. Unggahan dalam bentuk video itu menampilkan Randito sedang menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta di salah satu rumah ibadah. Pemberian uang itu berdalih penyerahan bantuan dari Randito ke rumah ibadah tersebut”.
“Yang menjadi poin adalah dalam video pernyataan bahwa Randito yang menyerahkan uang tidaklah benar (Hoax), pernyataan tersebut adalah fitnah dan mencemarkan nama baik sehingga media tersebut akan kami laporkan ke dewan pers, karena berita tersebut tampa konfirmasi kepada Randito Maringka,” pungkasnya.