RAB Dana Desa ,Diunggah ke Media Sosial Ketua BPD Perlis Kembali di Lapor ke Polres Langkat

Langkat – Suara nusantara

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Berinisial MH pada hari Sabtu (15/03/2025) oleh Pengacara Desa Perlis Kantor Hukum Mas’ud,SH.MH.CPM.CPCLE.CPL,kembali melapor ke Polres Langkat, terkait Tindak Pidana Undang-Undang ITE dan Undang-Undang 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang ITE
Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang ITE melarang pemindahan data pribadi orang lain tanpa izin adapun data yang dimaksud adalah Data RAB Dana Desa Perlis dengan sengaja di posting oleh MH melalui media sosial akun Facebook miliknya, sehingga mendapat komentar negatif dari Warga net. Padahal sebelumnya MH telah kami laporkan ke Polres Langkat terkait Tindak Pidana Korupsi “Dana Operasional BPD.

Tindak Pidana UU ITE memposting kegiatan aksi unjuk rasa di kantor desa Perlis ” proses hukum dari laporan tersebut saat ini masih berjalan dan sudah sampai tahapan pemeriksaan saksi, dan saat ini kami kembali melapornya ke Polres Langkat,
Hal ini di katakan Mas’ud,SH.MH kepada wartawan saat ditemui di Polres Langkat usai membuat laporan.

Lebih lanjut Pengacara Berpeci itu menjelaskan, kami menilai tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh MH selalu Ketua BPD tidak sesuai dengan tupoksi nya Selaku ketua BPD sebab berdasarkan pasal 55 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki fungsi: membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, artinya pengawasan yang dimaksud bukan malah BPD menjadi auditor,atau menjadi inspektorat bahkan menjadi hakim yang dapat memvonis kesalahan kepala Desa.

hal ini akan dapat menghambat pembangunan desa dan merugikan masyarakat.

Dan yang parahnya lagi atas pertikaian ini, MH selaku Ketua BPD selalu mengancam tidak menandatangani APBDes Perlis yang yang bertujuan agar Anggaran Dana Desa tidak dapat tersalurkan, sebab ia beranggapan tanda tangan ketua BPD merupakan penentu untuk pencairan Dana Desa, .

Sementara berdasarkan Permendagri no.110 tahun 2016, Tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2. Dan Permendagri no.20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 32 ayat 4 dan ayat 5. Telah menjelaskan Apa bila ketua BPD atau seluruh anggota BPD tidak menyetujui APBDes.

Maka Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan dengan pengeluaran oprasional,penyelengaraan Desa dengan mengunakan pagu anggaran tahun sebelumny.

Dengan dasar Kepala Desa harus membuat surat penetapan Kepada Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, jadi dengan adanya peraturan ini tanda tangan ketua BPD tidak menjadi penghalang untuk pencairan Dana Desa maka kepala desa tidak perlu kwatir.

Untuk itu,kami berharap agar kiranya proses hukum atas beberapa laporan yang sedang berproses di Polres Langkat segera rampung agar MH dapat mempertanggung ,jawab kan perbuatannya di hadapan hukum.

(eea)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *