Ilustrasi (Ist)
Suaranusantara.online
LANGKAT – Bukan hanya jabatan Kepala Bidang (Kabid) Peternakan saja yang dinilai cacat hukum,b(JG) juga diduga melakukan pungli (pungutan liar) terhadap petugas IB (Inseminasi Buatan) dengan dalih pengangkatan sebagai honorer pada Tahun 2020 dan vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) Tahun 2022..
Bahkan pada Tanggal 25 Februari 2021 yang lalu aktivis mahasiswa melakukan demonstrasi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang dalam orasinya para mahasiswa meminta (JG) mundur dari jabatannya sebagai Kabid Peternakan karena diduga melakukan pungli terhadap petugas IB dengan modus pengangkatan tenaga honorer.
Selain itu tersiar kabar pada Tanggal 27 Desember 2022 (JG) juga diperiksa tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan pungli vaksin PMK.
Menyikapi hal ini peneliti Forum Transparan Anggaran dan Hukum (FITRAH) Samuel Tambunan angkat bicara.
Menurutnya nakhoda yang baru H.Syah affandin harus mengambil sikap tegas terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh (JG) sebagai Kabid Peternakan.
“Inilah akibat nya apabila sebuah pangkat dan jabatan menabrak regulasi yang sudah ada”,ujar Samuel.!!
Samuel menambahkan, di kesempatan sebelumnya dirinya pernah mengatakan, bahwa jabatan (JG) sebagai Kabid Peternakan cacat hukum yang bermula tidak legal nya jabatan (JG) sebagai Kasubbag Umum.
Ditambah lagi dengan dugaan pungli yang dilakukannya, Ini kan sudah ranah pidana.
Perlu diingat tidak ada kasus lama,yang nama nya pungli harus diusut tuntas dan ini adalah tugasnya aparat penegak hukum.
“Saya berharap H.Syah affandin sebagai nakhoda yang baru dapat bertindak tegas dengan mengevaluasi jabatan (JG) sebagai Kabid peternakan dengan memerintah kan badan pertimbangan pangkat dan jabatan (baperjakat) untuk melakukan investigasi jabatan (JG) semasa kasubbag umum,” tegas Samuel .
(eea)








