SUARARANUSANTARA ONLINE // EMPAT LAWANG -SUMSEL.
48 orang yang mengaku sebagai warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan melakukan unjuk rasa meminta keadilan di depan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Rabu ( 31/5 /23).
Pengunjuk rasa terdiri dari 11 orang pria dan 37 orang wanita. Sebagai koordinator aksi unjuk yaitu rasa Ibu Rika, Ibu Sumi, Ibu Parida, Dodi Irawan serta Supriyanto yang kesemuanya warga Desa Babatan.
Adapun keluhan yang mereka sampaikan diantaranya tidak terima atas dicoretnya nama-nama yang tidak memilih kepala desa dari penerima BPNT dan PKH. Meminta pihak PT Pos tidak mengalihkan nama penerima bantuan sosial. Sedangkan Dodi Irawan meminta gajinya sebagai perangkat desa dari bulan September 2022 hingga Mei 2023 agar segera dibayarkan oleh Kades. Masa juga meminta kepala desa dipecat karena belum satu tahun menjabat sebagai kepala desa Babatan mereka sudah merasakan penderitaan satu abad.
Aksi unjuk rasa warga yang didampingi salah satu anggota BPD desa Babatan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha, S.H., M.Hum didampingi kasi Pidsus Iwan dan Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh meminta perwakilan pengunjuk rasa untuk bermediasi.
Atas orasi yang dilakukan para warga, pihak Kejari Empat Lawang memberikan tanggapan agar para pengunjuk rasa membuat laporan secara tertulis.
Menurut pihak Kejari untuk laporan tahun berjalan belum bisa ditindaki namun mereka secepatnya memangil pihak pemdes untuk klarifikasi.
Dalam spanduk yang dibentangkan para pengunjuk rasa menuliskan sebanyak 130 KPM dirugikan diantaranya 2 kali dalam bentuk uang. Para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri pukul 11.40 WIB setelah perwakilan mereka selesai melakukan mediasi dengan pihak Kejari. (Yayan)