BANGKA BELITUNG, Suaranusantara.online –
PT Timah, sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), dinilai sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan timah di kawasan Laut Beriga. IUP merupakan syarat legal yang wajib dipenuhi setiap perusahaan tambang untuk memastikan kegiatan operasionalnya sah di mata hukum dan memberikan kepastian terkait hak dan kewajiban perusahaan.
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia, Penta Peturun, menjelaskan bahwa PT Timah bisa melanjutkan operasi penambangan jika telah memenuhi semua izin formal, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan lainnya yang relevan.
“Jika perusahaan sudah memiliki izin yang mencakup Amdal dan perizinan lain, maka mereka bisa menjalankan kegiatan operasional sesuai aturan,” kata Penta dalam keterangannya.
Namun, Penta menegaskan bahwa meski PT Timah sudah memenuhi aspek legal, rencana penambangan di Laut Beriga masih menghadapi berbagai dinamika, terutama kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran lingkungan. Ia menyarankan agar masyarakat tidak berspekulasi tanpa bukti. Jika ada indikasi pencemaran, masyarakat berhak melaporkannya, dan pemerintah sebagai pemberi izin akan memberikan evaluasi atau sanksi yang sesuai kepada perusahaan.
“Jika benar ada pencemaran lingkungan, masyarakat bisa mengajukan laporan resmi. Pemerintah nantinya akan mengevaluasi dan mengambil tindakan sesuai dengan temuan di lapangan,” ujarnya.
Penta juga menilai bahwa PT Timah perlu memperkuat kemitraan dengan masyarakat setempat dalam proses penambangan, sehingga manfaat dari pengelolaan sumber daya alam timah bisa dirasakan oleh semua pihak. Kemitraan ini, menurutnya, penting untuk mencegah potensi konflik sosial dan menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
“PT Timah bisa melibatkan masyarakat dalam kegiatan bisnisnya, sehingga semua pihak mendapat manfaat. Komunikasi yang baik dengan pemangku kepentingan, seperti pemerintah dan komunitas lokal, juga harus dibangun untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” tambahnya.
Lebih jauh, Penta menekankan bahwa kegiatan penambangan timah di Bangka Belitung harus dikelola dengan memperhatikan kepentingan publik dan menjaga kelestarian aset sumber daya alam Indonesia. Menurutnya, dukungan dan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, sangat diperlukan untuk memastikan tata niaga penambangan yang sehat dan berkelanjutan.
“Setiap pihak perlu memberikan perhatian pada pengelolaan sumber daya alam ini dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan kesejahteraan lingkungan,” tutup Penta.
Penambangan timah di Laut Beriga akan terus menjadi topik penting di tengah tantangan sosial dan lingkungan yang dihadapi, namun dengan komunikasi yang baik dan kepatuhan pada regulasi, diharapkan solusi yang seimbang dapat dicapai.