PT. Pelaksana Pembangunan Mercusuar di Pulau Mamfurit Tidak Becus

SUMENEP – Pembangunan Menara Suar Beton setinggi 40 meter di Pulau Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, menuai protes dari masyarakat setempat.

Undang – undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara mengatur bahwa, Keuangan Negara dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Warga mengeluhkan minimnya informasi terkait proyek tersebut, termasuk absennya papan informasi yang seharusnya terpasang dari awal hingga akhir proyek.

“Itu mas, pembangunan menara suar beton di Pulau Mamburit, PT. pelaksananya tidak becus.” Ungkap warga Jum’at, 04/10/2024

Dia , juga mengatakan kurangnya perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Itu seharusnya PT. pelaksana, memperhatikan keselamatan para pekerja, ” Keluhnya

Ketiadaan papan informasi, menurut warga, menimbulkan dugaan adanya penyimpangan anggaran.

“Papan nama itu wajib terpasang biar masyarakat tahu siapa pelaksananya, anggarannya dari mana, dan berapa jumlahnya,” tegas warga tersebut.

Kecurigaan warga adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan menara suar di pulau mamburit, jadi perhatian.

Konfirmasi media kepada pihak pegawai navigasi di pulau mamburit, membenarkan bahwa pelaksanaan pembangunan mercusuar tersebut dari awal mimang tidak ada papan informasi yang terpasang.

“Itu mas yang nangani PT, kalau papan nama atau papan informasi memang tidak terpasang, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan pada kantor pusat karena saya disini hanya petugas menara Suarnya, jadi tugas saya itu hanyak menguprasikan lampu suarnya saja” Jelas anggota navigasi melalui sambungan telepon whatsapp, Jum’at, 04/10/2024

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa sebenarnya kontraktor pelaksana proyek tersebut, serta berapa besar anggaran.

Warga setempat menuding proyek tersebut sarat dengan penyimpangan, mulai dari pengabaian keselamatan kerja hingga kurangnya transparansi.

Ketiadaan papan informasi proyek menjadi bukti kuat adanya dugaan korupsi, dan jelas-jelas melanggar aturan.

(Gusno)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *