Suaranusantara.online
SUMENEP – Skandal korupsi megah menggemparkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Investigasi mendalam mengungkap fakta mencengangkan: hampir 500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak pernah menerima buku rekening mereka, padahal dana bantuan Rp 20 juta per KPM telah dikucurkan pemerintah.
Setahun silam, Direktur PT. Bank Negara Indonesi (Persero)Tbk Cabang Sumenep, Eliyus, dengan penuh percaya diri menjamin di hadapan media:
“Saya pastikan semua KPM program BSPS di Kabupaten Sumenep, baik daratan maupun kepulauan, akan menerima buku rekening dari Bank BNI. Tidak satupun terlewatkan.”
Namun janji manis pejabat perbankan itu terbukti bohong belaka. Realitas di lapangan memperlihatkan 99,9% KPM di Kecamatan Sapeken tidak pernah melihat buku rekening mereka.
Yang lebih mencurigakan, ketika media mencoba konfirmasi ulang, Eliyus tiba-tiba menghilang dan tidak bisa ditemui.
Tengah petugas PT.Bank BNI yang baru bagian program BSPS (Candra), sebelah kiri Divisi Hukum LSM Alam Semesta DPW Jatim Ibnu Hajar dan sebelah kanan pihak Media Suara Nusantara Online
Upaya mencari kebenaran semakin berbelok dramatis ketika petugas program BSPS yang lama dipindahtugaskan secara mendadak.
Penggantinya, Candra, dengan polos mengaku kepada media, Jum’at, 8 Agustus 2025,
“Mohon maaf kalau soal BSPS saya belum tahu beritanya Pak… karena saya baru 2 bulan di sini.”
Kepindahan mendadak ini menimbulkan kecurigaan besar – apakah ini strategi untuk menghapus jejak atau sekadar kebetulan yang terlalu mencurigakan?
Hilangnya buku rekening bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan modus operandi terstruktur untuk melancarkan korupsi. Tanpa buku rekening di tangan KPM, aliran dana Rp 20 juta per kepala keluarga menjadi tidak terpantau.
Skema pencairan yang seharusnya: Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang, kini berubah menjadi ladang subur penjarahan dana masyarakat miskin dari kas keuangan negara.
Investigasi lapangan mengungkap fakta memilukan: puluhan rumah bantuan terbengkalai, bahkan ada KPM yang telah meninggal dunia namun proyeknya tidak selesai. Ini bukan sekadar kelalaian – ini adalah pekerjaan fiktifyang sengaja dirancang untuk menggelapkan anggaran.
Dengan estimasi 500 KPM yang terancam haknya, potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah di satu kecamatan.
Angka fantastis yang seharusnya membangun hunian layak bagi masyarakat terpencil, kini menguap tanpa pertanggungjawaban.
Masyarakat Sapeken tidak lagi bisa bersabar. Mereka menuntut:
1. Audit menyeluruh terhadap seluruh dana BSPS 2024
2. Pemeriksaan intensif terhadap Bank BNI Cabang Sumenep
3. Proses hukum bagi semua pihak yang terlibat
4. Pengembalian buku rekening kepada seluruh KPM
5. Penyelesaian proyek-proyek yang terbengkalai
Kasus ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kepercayaan publik dan keadilan bagi masyarakat miskin. Program yang dirancang untuk mengangkat martabat rakyat kecil, justru menjadi ajang pesta koruptor.
Pihak berwenang diminta bertindak cepat dan tegas. Masyarakat Sapeken telah terlalu lama menjadi korban keadilan dan harus ditegakkan sekarang juga!
Investigasi ini akan terus berlanjut hingga kebenaran tetungkap dan keadilan ditegakkan.
(GUSNO)








