Suaranusantara.online
KERINCI – Proyek pagar beton sepanjang kurang lebih 65 meter yang dibangun di SMP 36 Kabupaten Kerinci terpantau tidak memakai pondasi dan diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga sumber dana anggaran yang dipakai.
Menurut informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya, bukan hanya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai negara.
Karenanya pembangunan proyek pagar tersebut patut diduga adalah proyek siluman.
Terkait pondasi proyek pagar di SMP 36 Kerinci tersebut dari hasil investigasi LSM Brajo Sakti terlihat jelas pondasi hanya berada di atas tanah yang gembur dan menanjak, Selasa 28/5/24.
Dugaan kerjasama antara pekerja proyek dan pemborong pagar tidak transparan terhadap publik terlihat ketika team awak media sedang sosial kontrol ke sekolah tersebut.
Setiap awak media pertanyakan tentang pelaksana dan pemborong akan proyek tersebut, para pekerja proyek mengaku tidak mengetahui akan hal tersebut.
“Kami hanya pekerja pak, dan kami juga tidak tau siapa pelaksana dan pemborong nya, kalo papan informasi dari awal memang gak ada pak, selama kami kerja memang gak ada papan informasi, kami hanya kerja aja disini pak,” ucap salah seorang pekerja proyek bangunan pagar SMP 36 Kabupaten Kerinci
Pihak pekerja 4 orang tukang dan yang ada di lokasi seolah menutup nutupi.
Belum adanya keterangan dari pihak pekerja terhadap adanya proyek tersebut, akan ada upaya team awak media untuk mengkonfirmasi lebih lanjut dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci.
(nazardin)